Ternyata Banyak, Ini Jenis-Jenis SIM di Indonesia
23 Juli 2025
Admin

Bagikan
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tentu bukan hanya persyaratan legal, tapi juga bukti bahwa Anda telah lulus uji kemampuan teknis dan sikap berkendara yang aman.
Namun, tahukah Anda bahwa jenis-jenis SIM di Indonesia kini lebih beragam dan spesifik sesuai jenis kendaraan serta penggunaannya?
Yuk, simak penjelasan di bawah ini sampai tuntas agar Anda selalu berkendara dengan tepat dan sesuai aturan.
Jenis-Jenis SIM di Indonesia
Baca Juga : Mau Perpanjang SIM? Tes Kesehatan dan Psikologi Jadi Syarat Utama
Setiap pengemudi di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Berikut ini adalah penggolongan jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan fungsinya masing-masing.
1. SIM Perorangan
Jenis pertama adalah SIM Perorangan, yang dirancang untuk penggunaan pribadi dan dibagi menjadi beberapa golongan:
- SIM A diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dengan berat maksimum 3.500 kg, baik mobil penumpang maupun mobil pick-up pribadi. Umur minimum pembuatan adalah 17 tahun.
- SIM B1 cocok untuk kendaraan bermotor perorangan yang memiliki berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus perseorangan atau truk barang perorangan.
- SIM B2 diperuntukkan bagi kendaraan alat berat maupun kendaraan gandeng dengan berat trailer melebihi 1.000 kg.
- SIM C adalah untuk sepeda motor, dan terbagi menjadi golongan berdasarkan kapasitas mesin: SIM C (≤ 250 cc), SIM CI (250–500 cc), dan SIM CII (> 500 cc).
- SIM D dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan.