Ternyata Banyak, Ini Jenis-Jenis SIM di Indonesia
27 Februari 2021
Admin
Bagikan
SIM jenis B II adalah surat izin yang wajib dimiliki untuk mengendarai kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan gandengan atau tempelan.
Pada intinya, kendaraan tersebut terdaftar untuk dipergunakan secara pribadi, bukan untuk umum. Berat tempelan atau gandengan untuk SIM B II ini tidak lebih dari 1.000 kilogram.
- SIM B I Umum
SIM jenis B I Umum hampir sama dengan SIM B I, yaitu diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan mobil dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Kendaraan tersebut adalah pengangkut barang umum dan merupakan mobil penumpang, seperti bus penumpang.
- SIM B II Umum
SIM B II Umum adalah surat izin yang dikeluarkan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan penarik, alat berat, dan gandengan atau tempelan yang dimiliki oleh umum. Sama dengan SIM B II, berat gandengan pada kendaraan ini tidak boleh dari 1.000 kilogram.
- SIM C
SIM jenis ini mungkin sudah banyak yang tahu, karena SIM C adalah surat izin yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Kapasitas mesin motor yang dikendarai oleh pemilik SIM C ini tidak boleh lebih dari 250 cc.
- SIM C I
Baca Juga : Peralatan yang Harus Ada di Kamar Mesin Kapal
Masih dikeluarkan untuk pengendara roda dua, SIM C I wajib dimiliki untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas di antara 250 sampai 500 cc.
- SIM C II
Jenis SIM selanjutnya adalah SIM C II yang juga dikeluarkan bagi pemilik kendaraan sepeda motor. Hanya saja kapasitas mesin kendaraan yang boleh dipegang lebih besar dibanding SIM C dan SIM C I, yaitu di atas 500 cc.
- SIM D
SIM D adalah surat ijin mengemudi yang dikeluarkan untuk pengendara kendaraan berupa motor. Varian SIM D ini khusus diberikan pada para penyandang disabilitas.
- SIM D I
Sama dengan sebelumnya, SIM D adalah jenis surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas untuk menyetir kendaraan mobil. Prosedur mendapatkan SIM D atau SIM D I ini sama seperti pembuatan SIM lainnya.
- SIM Internasional
Jika ingin mengendarai kendaraan di luar wilayah Indonesia, maka Anda wajib memiliki SIM ini. Sesuai dengan namanya SIM jenis ini berlaku untuk mengendarai kendaraan di luar negara Indonesia.