Q: Jika saya mengalami kecelakaan, bagaimana cara klaim-nya?
A: Melapor ke Call Center (24/7) Suzuki Insurance di 14006 / (021) 57950406 untuk pemegang polis Tokio Marine; dan 14051 / 08111314051 (Whatsapp) untuk pemegang polis Sompo. Atau Anda dapat langsung mendatangi bengkel resmi perbaikan bodi Suzuki terdekat.
Q: Jika saya mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak lain, bagaimana cara klaim-nya?
A: Melapor ke Call Center (24/7) Suzuki Insurance di 14006 / (021) 57950406 untuk pemegang polis Tokio Marine; dan 14051 / 08111314051 (Whatsapp) untuk pemegang polis Sompo. Dan menyiapkan dokumen dari pihak ke-3 berupa: Surat Tanda Lapor dari kepolisian, Surat tuntutan dan pernyataan damai, copy STNK, KTP dan SIM serta foto kerusakan. Dokumen dari tertanggung berupa copy polis, STNK, KTP dan SIM. Mohon klaim pihak ke-3 dapat diarahkan ke bengkel resmi Suzuki atau bengkel rekanan.
Q: Berapa besar biaya yang harus saya keluarkan pada saat saya mengajukan klaim di Suzuki Insurance?
A: Sesuai dengan aturan OJK, setiap pengajuan klaim Kerusakan Partial maupun Kerusakan Total dikenakan biaya sebesar Rp. 300.000,- per klaim (per kejadian). Sedangkan untuk klaim yang diakibatkan bencana alam, huru-hara, terorisme, maupun sabotase dikenakan biaya 10% dari nilai klaim (minimum Rp. 500.000,-)
Q: Jika saya mengalami kecelakaan di luar domisili kendaraan, apakah saya bisa melakukan klaim di bengkel terdekat?
A: Bisa, disarankan memperbaiki di bengkel resmi Suzuki yang menjamin perbaikan dengan memberikan garansi perbaikan selama 6 bulan (syarat dan ketentuan berlaku)
Q: Apakah Suzuki Insurance menyediakan fasilitas derek?
A: Suzuki Insurance menyediakan fasilitas derek dengan plafond maksimal sebesar 0,5% dari nilai pertanggungan, dan juga menyediakan fasilitas penggantian biaya ambulans sampai dengan 1 juta rupiah
Q: Bagaimana mekanisme pengajuan Transportation Allowance?
A: Mengirimkan copy surat serahterima kendaraan setelah selesai diperbaiki, KTP dan buku tabungan tampak depan.
Q: Dimana saja saya dapat memperbaiki kendaraan saya?
A: Suzuki Insurance menjamin perbaikan di Pusat Perbaikan Bodi Resmi Suzuki dan Bengkel Rekanan yang sudah bekerjasama dengan Tokio Marine dan Sompo