Ternyata Banyak, Ini Jenis-Jenis SIM di Indonesia
27 Februari 2021
Admin
Bagikan
Tidak hanya sebagai alat bukti, SIM juga berperan sebagai salah satu kartu identitas diri pengendara yang bisa digunakan untuk beberapa keperluan tertentu.
Macam-macam SIM
Ternyata ada banyak jenis SIM di Indonesia. Setidaknya, ada 12 varian SIM yang berbeda berdasarkan kepemilikan dan fungsinya.
Jenis kendaraan yang sama namun memiliki fungsi yang berbeda, seperti sebagai kendaraan pribadi atau penumpang, akan memiliki varian SIM yang berbeda. Berikut daftar jenis Surat Izin Mengemudi lengkap dengan jenis kepemilikan, mesin, dan berat kendaraannya.
- SIM A
SIM A merupakan Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor berupa mobil penumpang atau barang.
Baca Juga : All New Ertiga Hybrid: Mobil Keluarga Berkualitas
SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat kurang dari 3.500 Kg dan dimiliki oleh perorangan, seperti mobil pribadi.
- SIM A Umum
Tidak jauh berbeda dengan SIM A, SIM A umum merupakan surat mengemudi yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan mobil penumpang.
Kendaraan tersebut adalah kendaraan penumpang dan barang umum, dengan berat kendaraan tidak lebih dari 3.500 kilogram, contohnya angkutan umum.
- SIM B I
Varian SIM yang selanjutnya adalah SIM B I. Surat izin ini harus dimiliki oleh pengemudi kendaraan mobil dengan jumlah berat melebihi 3.500 kilogram.
Kendaraan tersebut termasuk dalam mobil penumpang yang dimiliki secara pribadi. Contoh dari kendaraan untuk SIM B I adalah bus pribadi.
- SIM B II