Ternyata Banyak, Ini Jenis-Jenis SIM di Indonesia
23 Juli 2025
Admin

Bagikan
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tentu bukan hanya persyaratan legal, tapi juga bukti bahwa Anda telah lulus uji kemampuan teknis dan sikap berkendara yang aman.
Namun, tahukah Anda bahwa jenis-jenis SIM di Indonesia kini lebih beragam dan spesifik sesuai jenis kendaraan serta penggunaannya?
Yuk, simak penjelasan di bawah ini sampai tuntas agar Anda selalu berkendara dengan tepat dan sesuai aturan.
Jenis-Jenis SIM di Indonesia
Setiap pengemudi di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Berikut ini adalah penggolongan jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan fungsinya masing-masing.
1. SIM Perorangan
Jenis pertama adalah SIM Perorangan, yang dirancang untuk penggunaan pribadi dan dibagi menjadi beberapa golongan:
- SIM A diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dengan berat maksimum 3.500 kg, baik mobil penumpang maupun mobil pick-up pribadi. Umur minimum pembuatan adalah 17 tahun.
- SIM B1 cocok untuk kendaraan bermotor perorangan yang memiliki berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus perseorangan atau truk barang perorangan.
- SIM B2 diperuntukkan bagi kendaraan alat berat maupun kendaraan gandeng dengan berat trailer melebihi 1.000 kg.
- SIM C adalah untuk sepeda motor, dan terbagi menjadi golongan berdasarkan kapasitas mesin: SIM C (≤ 250 cc), SIM CI (250–500 cc), dan SIM CII (> 500 cc).
- SIM D dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan.
2. SIM Umum
Selain SIM perorangan, terdapat pula SIM Umum, biasanya dimiliki oleh pengemudi transportasi umum atau komersial:
- SIM A Umum untuk mobil penumpang atau barang hingga 3.500 kg yang digunakan untuk angkutan umum, seperti taksi atau mobil travel.
- SIM B1 Umum ditujukan bagi pengemudi kendaraan berat (> 3.500 kg), seperti minibus dan truk ringan umum.
- SIM B2 Umum diperuntukkan bagi kendaraan dengan gandengan atau alat berat dengan berat trailer lebih dari 1.000 kg, digunakan untuk tujuan komersial.
Pemilik SIM umum biasanya harus berusia di atas 20–23 tahun dan telah memiliki SIM perorangan selama minimal satu tahun.
3. SIM Internasional
SIM Internasional memungkinkan pengemudi berkendara secara legal di luar negeri. Diterbitkan berdasarkan Konvensi PBB, SIM ini bisa berlaku hingga tiga tahun, dan negara ASEAN maupun banyak negara lain umumnya mengakuinya.
Baca Juga : Memahami Cara Kerja Mesin 4 Tak dengan Mudah
SIM ini hanya bisa diperoleh jika Anda telah memiliki SIM perorangan atau umum yang aktif.
4. SIM untuk Disabilitas
Jenis khusus lainnya adalah SIM D dan SIM DI, ditujukan bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan SIM C (sepeda motor), sedangkan SIM DI setara SIM A (mobil).
Penggunaannya sudah mendapat dukungan regulasi agar pengemudi difabel tetap dapat berkendara secara legal dan aman.
Mengapa Penggolongan Model SIM Penting?
Penggolongan SIM penting karena memastikan setiap pengemudi memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
Ujian teori dan praktik dirancang khusus untuk tiap golongan, seperti kendaraan berat, motor besar, atau kendaraan umum. Hal ini tidak hanya meningkatkan keselamatan di jalan raya, tetapi juga menjadi dasar penegakan hukum yang adil saat terjadi pelanggaran atau kecelakaan.
Dengan penggolongan yang jelas, setiap pengendara diwajibkan untuk bertanggung jawab atas kendaraannya, sehingga ketertiban dan keamanan lalu lintas dapat terjaga secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Format Baru SIM & Implementasi Sistem Poin
Sejak Juli 2024, format SIM baru dilengkapi gambar jenis kendaraan dan berlaku universal untuk semua golongan. Hal ini memudahkan verifikasi di luar negeri.
Selain itu, sejak Januari 2025, Polri juga memberlakukan sistem tilang berbasis poin, yakni SIM bisa ditahan jika poin pelanggaran mencapai 12, dan dicabut pada poin 18.
Cara Mendapatkan dan Perpanjang SIM
Prosedur pembuatan SIM melibatkan ujian teori dan praktik sesuai golongan. Usia minimum adalah 17 tahun untuk SIM A, C, D; 18 tahun untuk SIM CI; 19 tahun untuk SIM CII; 20-22 tahun untuk golongan B umum.
Khusus untuk upgrade golongan, dibutuhkan minimal satu tahun pengalaman berkendara dengan SIM sebelumnya.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dengan membawa SIM lama, KTP, bukti ujian kesehatan, dan mengikuti prosedur yang berlaku (online atau langsung di Satpas).
Tips Memilih dan Mematuhi Golongan SIM
Berikut ini beberapa tips yang bisa Anda terapkan agar tepat dalam memilih jenis SIM dan menjaga agar lisensi Anda tetap aktif tanpa hambatan hukum:
1. Pilih Golongan SIM sesuai Jenis Kendaraan yang Anda Kendarai
Penting untuk memahami kendaraan apa yang akan Anda kemudikan secara rutin. Jika Anda hanya mengendarai mobil pribadi seperti sedan atau SUV, SIM A sudah cukup.
Namun, jika Anda bekerja sebagai sopir kendaraan umum atau membawa kendaraan dengan bobot lebih dari 3.500 kg, Anda wajib memiliki SIM B1 atau B2.
Untuk pengendara motor, jangan hanya berhenti di SIM C umum.
Jika Anda mengendarai motor berkapasitas mesin 250- 500 cc, Anda harus memiliki SIM C1. Sementara untuk kapasitas lebih dari 500 cc, diperlukan SIM C2.
Pastikan Anda memenuhi masa kepemilikan minimal satu tahun sebelum naik ke golongan yang lebih tinggi.
2. Pahami Syarat dan Tahapan Perolehan SIM C1 dan C2
Tidak semua orang bisa langsung mendapatkan SIM C1 atau C2. Ada ketentuan berjenjang yang diberlakukan Polri. Untuk mendapatkan SIM C1, Anda harus sudah memiliki SIM C minimal satu tahun.
Sedangkan untuk mengajukan SIM C2, Anda harus memiliki SIM C1 minimal satu tahun.
Baca Juga : Memahami Cara Kerja Mesin 4 Tak dengan Mudah
Tahapan ini dirancang untuk memastikan bahwa pengendara memiliki cukup pengalaman sebelum mengendarai motor berkapasitas besar yang tentunya memerlukan kontrol dan respons lebih baik.
Ini berlaku pula untuk SIM B1 ke B2, terutama bagi pengemudi kendaraan berat seperti truk gandeng atau trailer.
3. Patuhi Sistem Poin agar Hak Mengemudi Tetap Aman
Mulai 2025, sistem tilang berbasis poin mulai diterapkan. Setiap pelanggaran memiliki bobot poin tertentu, seperti menerobos lampu merah, melanggar batas kecepatan, hingga mengemudi ugal-ugalan.
Jika poin pelanggaran Anda terkumpul hingga 12, SIM bisa ditangguhkan. Jika mencapai 18 poin, SIM bisa dicabut sepenuhnya. Maka dari itu, penting untuk berkendara dengan tertib dan mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku.
Jangan abaikan hal kecil seperti penggunaan sabuk pengaman atau kelengkapan kendaraan, karena bisa jadi itu yang membuat Anda terkena poin tambahan.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda tak hanya menjaga legalitas berkendara, tetapi juga turut serta menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.
Pahami Jenis SIM agar Berkendara Lebih Aman
Di Indonesia, terdapat berbagai macam SIM, mencakup pengguna motor, mobil pribadi, kendaraan berat, transportasi umum, hingga kebutuhan internasional dan difabel.
Penggolongan jenis SIM ini bukan sekadar formalitas, melainkan hasil seleksi pengetahuan dan keterampilan berkendara sesuai kebutuhan kendaraan.
Dengan memahami tugas dan tanggung jawab Anda, termasuk sistem poin dan perpanjangan tepat waktu, Anda bisa berkendara aman, legal, dan tanpa hambatan.
Untuk mendukung pengalaman berkendara yang lebih nyaman dan aman, pastikan kendaraan Anda selalu dalam kondisi prima. Kunjungi www.suzuki.co.id untuk cek informasi produk terbaru, layanan purna jual, dan promo menarik dari Suzuki Indonesia.