Apa Itu SWDKLLJ Pada STNK? Ini Fungsinya dan Cara Klaimnya
13 Juli 2021
Admin
Bagikan
Sudah tahukah Anda tentang SWDKLLJ yang tertera pada STNK kendaraan? Ternyata masih banyak yang belum tahu artinya dan mengapa harus membayarnya setiap hendak perpanjangan STNK.
Belum lagi di beberapa STNK yang baru istilah tersebut tidak ada. Lalu apa maksud dari SWDKLLJ dan apa fungsinya. Bagi Anda yang penasaran bisa menyimaknya langsung.
Pengertian dari SWDKLLJ
Baca Juga : Menambah Zat Aditif pada Bensin, Bolehkah?
Pada setiap STNK selalu tertera SWDKLLJ yang ada di bagian daftar biaya pajak tahunan. Biasanya berada di urutan ketiga setelah PKB. Besarannya pun berbeda-beda di setiap kendaraan. Bagi STNK baru, keterangan tersebut diganti menjadi SW-Jasa Raharja, apakah keduanya berbeda?
Kedua istilah tersebut sama maknanya di mana SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sedangkan SW-Jasa Raharja adalah Sumbangan Wajib Jasa Raharja. Jadi dana yang Anda bayarkan akan masuk ke BUMN yaitu Jasa Raharja.