Apa Itu SWDKLLJ Pada STNK? Ini Fungsinya dan Cara Klaimnya
13 Juli 2021
Admin
Bagikan
Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp. 35.000,- dan untuk roda empat biasanya adalah Rp. 153.000,-.
Secara terperinci biaya tersebut didapatkan dari tarif SWDKLLJ ditambah dengan biaya penggantian pembuatan karta dana/ sertifikat (KD/ SERT). Berikut ini beberapa penjelasan biaya dari masing-masing golongan kendaraan.
1. Kendaraan Golongan A
Yang termasuk di dalamnya adalah mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah dan sepeda motor dengan mesin 50 cc. Hanya akan dikenakan tarif KD/ SERT sebesar Rp 3.000,-.
2. Kendaraan Golongan B
Merupakan kendaraan mobil derek, crane, traktor, buldozer, forklift, dan excavator serta sejenisnya. Tarif SWDKLLJ adalah Rp 20.000,- dan KD/ SERT Rp 3.000,- totalnya menjadi Rp 23.000,-.
3. Kendaraan Golongan C1
Termasuk di dalamnya adalah kendaraan sepeda kumbang, scooter lebih dari 50 cc sampai dengan 250 cc, sepeda motor, dan kendaraan motor roda tiga. Total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 35.000,-.
4. Kendaraan Golongan C2
Baca Juga : Ternyata Ini Manfaat Pasang Kaca Film di Mobil
Terdiri dari sepeda motor dan juga scooter yang cc nya diatas 250. Biaya yang harus dibayarkan per tahun adalah Rp 83.000,-.
5. Kendaraan Golongan DP
Terdiri dari kendaraan mobil sedan, mobil jeep, mobil barang atau pick up sampai dengan 2.400 cc dan mobil yang bukan untuk angkutan umum. Biaya asuransi per tahunnya adalah Rp 143.000,-.
6. Kendaraan Golongan DU
Merupakan mobil penumpang untuk angkutan umum yang besaran cc nya sampai 1.600. Biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 73.000,-.
7. Kendaraan Golongan EP
Terdiri dari Microbus dan bus yang bukan angkutan umum. Biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 153.000,-.
8. Kendaraan Golongan EU
Merupakan kendaraan yang termasuk dalam Microbus dan bus untuk angkutan umum serta mobil angkutan umum lain yang cc nya di atas 1.600. Biaya asuransi tahunannya adalah Rp 90.000,-.