Bagaimana Cara Kerja Tilang Elektronik
16 Maret 2025
Admin

Bagikan
Untuk lebih lengkap dari mekanisme sistem tilang secara elektronik ini, berikut detail penjelasannya:
1. Penangkapan Pelanggaran oleh Kamera ETLE
Perangakat kamera ETLE dipasang di lokasi-lokasi strategis, seperti persimpangan jalan, jalan tol, atau area rawan pelanggaran. Kamera ini mampu menangkap berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis, seperti:
- Tidak mengenakan sabuk pengaman;
- Menggunakan ponsel saat berkendara;
- Menerobos lampu merah;
- Melebihi batas kecepatan;
- Tidak menggunakan helm bagi pengendara motor;
- Melanggar marka jalan;
- Kendaraan tidak memiliki plat nomor yang sesuai.
Setelah kamera menangkap pelanggaran, sistem akan langsung menganalisis gambar dan video yang terekam untuk mengidentifikasi jenis pelanggaran yang terjadi.
2. Identifikasi Data Kendaraan
Setelah pelanggaran terdeteksi, data kendaraan yang terekam akan dicocokkan dengan database registrasi kendaraan bermotor milik Korlantas Polri.
Informasi seperti nomor polisi, jenis kendaraan, dan kepemilikan kendaraan akan diverifikasi secara otomatis.
Baca Juga : Panduan Lengkap: Cara Membuat SIM Online dengan Mudah
Jika ada ketidaksesuaian data, misalnya kendaraan telah berpindah tangan tanpa proses balik nama, pemilik yang terdaftar tetap akan menerima pemberitahuan tilang.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memperbarui data kepemilikan setelah menjual kendaraannya.
3. Pengiriman Surat Konfirmasi
Setelah proses identifikasi selesai, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi tilang yang dikirimkan ke alamat yang terdaftar di sistem. Surat ini berisi informasi lengkap mengenai:
- Jenis pelanggaran yang dilakukan;
- Lokasi dan waktu kejadian;
- Bukti berupa foto atau video pelanggaran;
- Denda yang harus dibayarkan;
- Batas waktu untuk konfirmasi pelanggaran.
4. Konfirmasi oleh Pemilik Kendaraan
Setelah menerima surat tilang, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi dalam waktu yang telah ditentukan. Konfirmasi ini bisa dilakukan melalui situs resmi ETLE atau dengan datang langsung ke kantor polisi yang ditunjuk.
Ada beberapa opsi yang bisa dipilih pemilik kendaraan setelah menerima surat konfirmasi:
- Mengakui pelanggaran dan mengikuti prosedur pembayaran denda.
- Mengajukan keberatan jika merasa tidak melakukan pelanggaran, dengan membawa bukti pendukung ke kantor polisi.