Harus Tahu, Ini Biaya & Syarat Perpanjang di SIM Keliling
20 Januari 2026
Admin
Bagikan
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban agar Anda tetap legal saat berkendara.
Kabar baiknya, Polri menyediakan layanan Satpas Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang lisensi ini tanpa harus datang ke Satpas (kantor pelayanan surat izin mengemudi) yang biasanya lebih ramai.
Baca Juga : Harus Lengkap, Ini Syarat Perpanjangan STNK Motor Dan Mobil
Namun, banyak orang masih bingung apa maksud layanan ini, syaratnya apa saja, bagaimana alurnya, dan berapa biaya yang harus disiapkan? Berikut panduan lengkap untuk Anda yang masih belum paham mengenai layanan ini.
Apa Itu SIM Keliling?
Ini adalah layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang menggunakan mobil pelayanan dari kepolisian. Biasanya ditempatkan di titik-titik strategis seperti pusat perbelanjaan, alun-alun, kantor pemerintahan, atau area publik lain.