Tips & Trik

Harus Tahu, Ini Biaya & Syarat Perpanjang di SIM Keliling

20 Januari 2026

account iconAdmin

Cropped Image1769006752091

Bagikan

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban agar Anda tetap legal saat berkendara. 

Kabar baiknya, Polri menyediakan layanan Satpas Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang lisensi ini tanpa harus datang ke Satpas (kantor pelayanan surat izin mengemudi) yang biasanya lebih ramai. 

Baca Juga : Harus Lengkap, Ini Syarat Perpanjangan STNK Motor Dan Mobil

Namun, banyak orang masih bingung apa maksud layanan ini, syaratnya apa saja, bagaimana alurnya, dan berapa biaya yang harus disiapkan? Berikut panduan lengkap untuk Anda yang masih belum paham mengenai layanan ini.

Apa Itu SIM Keliling?

Ini adalah layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang menggunakan mobil pelayanan dari kepolisian. Biasanya ditempatkan di titik-titik strategis seperti pusat perbelanjaan, alun-alun, kantor pemerintahan, atau area publik lain. 

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat