Tips & Trik

Harus Tahu, Ini Biaya & Syarat Perpanjang di SIM Keliling

22 Agustus 2023

account iconAdmin

23  Xl7 (1)

Bagikan

Sudahkah Anda memperbarui SIM (Surat Izin Mengemudi) Anda? SIM adalah dokumen yang harus diperbarui setiap periode 5 tahun sekali. Syarat perpanjang SIM juga tidak jauh berbeda dengan syarat membuat SIM untuk pertama kalinya.

Kini, Anda juga memiliki opsi untuk melakukan perpanjangan SIM dengan mudah melalui layanan SIM keliling. Jadi, Anda tidak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Polres terdekat.

Apa Itu Layanan SIM Keliling?

Layanan SIM Keliling merupakan salah satu cara pelayanan masyarakat yang diadakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal penerbitan SIM. Dengan ini, Anda bisa memperpanjang SIM kapan saja dan dimana saja, sesuai waktu dan lokasi operasionalnya.

Layanan ini sudah tersedia di beberapa kota di Indonesia. Untuk memastikan jadwal dan lokasi operasional layanan ini di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Anda bisa mengecek melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro.

Adapun untuk informasi di wilayah lain secara nasional, bisa diakses melalui akun resmi @NTMCLantasPolri. Selain melalui media sosial, informasi terkait jadwal dan lokasi terbarunya juga bisa dicek secara berkala via laman resmi humas.polri.go.id.

Biasanya, mobil untuk layanan ini beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00. Oleh karena itu, sebaiknya Anda datang pada pagi hari untuk menghindari keterlambatan akibat antrian yang panjang. 

Syarat Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling

Selain via aplikasi Digital Korlantas, layanan perpanjang SIM di SIM Keliling juga cukup mudah dan memiliki persyaratan yang hampir serupa. Berikut ini beberapa jenis dokumen yang diperlukan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Fotokopi SIM lama disertai dengan SIM asli.
  3. Bukti hasil cek kesehatan yang menunjukkan Anda berada dalam kondisi sehat untuk mengemudi. Biasanya, ada pula mobil SIM Keliling yang sudah disertai dengan pelayanan untuk membuat KIR dokter.
  4. Bukti hasil tes psikologi yang membuktikan bahwa Anda sudah memenuhi persyaratan secara mental untuk berkendara.

Baca Juga : Tips Mempertahankan Nilai Jual Mobil

Dokumen-dokumen tersebut di atas merupakan syarat untuk memperpanjang SIM yang berlaku khusus untuk SIM A dan SIM C. Jadi, pastikan Anda sudah memiliki semua dokumen tersebut dengan lengkap sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan SIM keliling.

Perkiraan Biaya Perpanjang di SIM Keliling 

Sama seperti syarat perpanjang SIM, biaya perpanjangan di layanan SIM keliling juga tidak memiliki perbedaan signifikan dengan metode lainnya. Yaitu tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP No. 66/2016 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Khusus untuk perpanjangan SIM jenis A, Anda perlu menyiapkan biaya perpanjangan sebesar Rp80.000. Sementara itu, biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM jenis C adalah sebesar Rp75.000.

Jika Anda memilih membayar dengan uang tunai, sangat penting untuk membawa uang pas guna mempermudah proses transaksi. Selain itu, layanan ini juga umumnya menerima pembayaran via transfer via BRI (Bank Rakyat Indonesia).

Di luar biaya perpanjangan, terdapat juga biaya tambahan yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut:

  • Biaya kesehatan. Untuk pemeriksaan kesehatan seperti tes buta warna, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp20.000. 
  • Biaya asuransi sebesar Rp30.000

Jika ditotal secara keseluruhan berdasarkan biaya dan syarat perpanjang SIM di atas, perkiraan kebutuhan biaya untuk perpanjangan SIM A adalah sekitar Rp130.000, sementara perpanjangan SIM C memerlukan biaya sekitar Rp125.000.

Prosedur Perpanjangan SIM di SIM Keliling

 

sim mobil

Langkah-langkah memperpanjang SIM di layanan SIM keliling sama mudahnya seperti pelayanan di loket Satpas Polres. Adapun panduan lengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Siapkan Dokumen Persyaratan

Pertama-tama, siapkan semua syarat perpanjang SIM yang ditetapkan sesuai rincian di atas. Mulai dari KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, hingga bukti hasil cek kesehatan dan tes psikologi.

  • Kunjungi Lokasi SIM Keliling

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, datanglah ke lokasi pelayanan SIM keliling. Informasi terkait jadwal dan lokasi dapat ditemukan melalui sumber resmi seperti akun Twitter atau laman resmi humas.polri.go.id.

  • Serahkan Berkas Persyaratan

Setibanya di lokasi, serahkan berkas persyaratan yang telah Anda siapkan kepada petugas. Selanjutnya mereka akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas syarat perpanjang SIM dan memberikan nomor antrian sesuai waktu kedatangan.

  • Isi Formulir Data Diri dan Tes Kesehatan

Sambil menunggu giliran, isi formulir data diri yang diberikan. Setelah itu, Anda akan dipanggil untuk menjalani tes kesehatan dari pihak layanan SIM Keliling, termasuk pemeriksaan buta warna.

  • Mengambil Foto, Tanda Tangan, dan Sidik Jari

Setelah tes kesehatan selesai, petugas akan meminta Anda untuk mengambil foto, memberikan tanda tangan, dan mengambil sidik jari. Prosesnya sama seperti cara pembuatan SIM untuk pertama kali, fungsinya sebagai informasi tentang identitas.

  • Verifikasi Data

Selanjutnya, petugas layanan akan membandingkan data diri yang tertera di SIM lama dengan data yang akan tercantum di SIM baru. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang ada sudah sesuai dan akurat.

  • Menyelesaikan Pembayaran

Setelah data diverifikasi, Anda akan dipanggil untuk melanjutkan ke tahap pembayaran. Pastikan untuk membawa uang sesuai dengan ketentuan biayanya, baik itu biaya untuk perpanjangan SIM maupun biaya tes kesehatan dan asuransi.

  • Serah Terima SIM

Baca Juga : Tingkat Kekentalan Oli Mobil Menjadi Faktor Penting Kinerja Mesin

Setelah pembayaran, proses perpanjangan selesai dan SIM yang baru akan diserahkan kepada Anda oleh petugas. Pastikan Anda menyimpan SIM ini dengan baik.

Ketentuan Perpanjangan di SIM Keliling yang Harus Dipahami

Agar prosesnya berjalan lancar, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan saat menggunakan layanan perpanjangan di SIM keliling. Berikut ini beberapa di antaranya:

  • Masa Berlaku Perpanjangan

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku saja. Jadi, sebaiknya lakukan perpanjangan sehari sebelum masa berlaku habis atau pada hari berakhirnya masa berlaku SIM Anda.

  • Tidak Melayani Pembuatan SIM Baru

Selain tidak melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis, layanan ini juga tidak melayani pengajuan untuk membuat SIM baru. Jadi, Anda harus mengurusnya langsung di Satpas terdekat.

Sebab, pembuatan SIM baru membutuhkan proses tes khusus yang tidak bisa disediakan oleh mobil SIM keliling karena faktor mobilitasnya. Di antaranya yaitu tes tertulis serta tes berkendara.

  • Lampirkan Syarat Perpanjang SIM dengan Lengkap

Permintaan perpanjangan hanya akan diproses jika persyaratan yang lengkap telah disertakan. Jadi, pastikan untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratannya sebelum mengunjungi mobil SIM keliling.

  • Metode Pembayaran

Layanan SIM keliling hanya menerima pembayaran baik melalui uang tunai maupun transfer ke rekening Bank BRI. Jika memilih transfer, biasanya Anda akan diminta untuk melakukannya setelah mengisi formulir perpanjangan.

Proses perpanjangan SIM pada dasarnya cukup mudah dan sederhana, asalkan Anda sudah memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan. Selain itu, pastikan untuk melakukan perpanjangan minimal 1 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

Selain rincian terkait biaya, prosedur, dan syarat perpanjang SIM di layanan SIM Keliling, simak pula cara membuat SIM baru secara online dan berbagai informasi otomotif lainnya dari Suzuki di sini.

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat