Harus Tahu, Ini Biaya & Syarat Perpanjang di SIM Keliling
22 Agustus 2023
Admin
Bagikan
Jika ditotal secara keseluruhan berdasarkan biaya dan syarat perpanjang SIM di atas, perkiraan kebutuhan biaya untuk perpanjangan SIM A adalah sekitar Rp130.000, sementara perpanjangan SIM C memerlukan biaya sekitar Rp125.000.
Prosedur Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Langkah-langkah memperpanjang SIM di layanan SIM keliling sama mudahnya seperti pelayanan di loket Satpas Polres. Adapun panduan lengkapnya adalah sebagai berikut:
-
Siapkan Dokumen Persyaratan
Pertama-tama, siapkan semua syarat perpanjang SIM yang ditetapkan sesuai rincian di atas. Mulai dari KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, hingga bukti hasil cek kesehatan dan tes psikologi.
-
Kunjungi Lokasi SIM Keliling
Baca Juga : Jangan Telat, Ini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, datanglah ke lokasi pelayanan SIM keliling. Informasi terkait jadwal dan lokasi dapat ditemukan melalui sumber resmi seperti akun Twitter atau laman resmi humas.polri.go.id.
-
Serahkan Berkas Persyaratan
Setibanya di lokasi, serahkan berkas persyaratan yang telah Anda siapkan kepada petugas. Selanjutnya mereka akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas syarat perpanjang SIM dan memberikan nomor antrian sesuai waktu kedatangan.
-
Isi Formulir Data Diri dan Tes Kesehatan
Sambil menunggu giliran, isi formulir data diri yang diberikan. Setelah itu, Anda akan dipanggil untuk menjalani tes kesehatan dari pihak layanan SIM Keliling, termasuk pemeriksaan buta warna.
-
Mengambil Foto, Tanda Tangan, dan Sidik Jari
Setelah tes kesehatan selesai, petugas akan meminta Anda untuk mengambil foto, memberikan tanda tangan, dan mengambil sidik jari. Prosesnya sama seperti cara pembuatan SIM untuk pertama kali, fungsinya sebagai informasi tentang identitas.
-
Verifikasi Data