Harus Tahu, Ini Biaya & Syarat Perpanjang di SIM Keliling
20 Januari 2026
Admin
Bagikan
Jadwal biasanya diumumkan melalui akun resmi kepolisian setempat atau kanal informasi publik. Disarankan mengecek sehari sebelumnya karena lokasi bisa berubah.
2. Datang Lebih Awal & Ambil Nomor Antrean
Mobil SIM Keliling biasanya punya kuota pelayanan harian. Jika datang terlambat, Anda bisa kehabisan kuota.
3. Isi Formulir Perpanjangan SIM
Petugas akan memberikan formulir yang harus diisi sesuai data identitas. Lakukan pengisian dengan tepat.
4. Lakukan Pemeriksaan Kesehatan & Tes Psikologi (Bila Belum Punya)
Di beberapa lokasi, tes kesehatan dan psikologi tersedia di area pelayanan. Jika Anda sudah punya hasil/sertifikat sesuai ketentuan, tinggal menyerahkan.
5. Verifikasi Data dan Foto
Anda akan difoto dan data diverifikasi oleh petugas. Kemudian disertai dengan pengambilan sidik jari juga tanda tangan.
6. Bayar Biaya Perpanjangan
Pembayaran mencakup biaya resmi PNBP dan (jika dilakukan di lokasi) biaya tes kesehatan/psikologi.
7. SIM Jadi dan Diserahkan
Jika tidak ada kendala, kartu bisa langsung diterima di tempat pada hari yang sama.
Ketentuan Perpanjangan di Satpas Keliling yang Harus Dipahami
Ada beberapa ketentuan perpanjang lisensi pengemudi yang sebaiknya Anda pahami, antara lain:
1. Hanya untuk Kartu yang Masih Berlaku
Baca Juga : Mengenal Jasa Calo Perpanjang STNK! Amankah? Ini Penjelasannya
Satpas Keliling melayani perpanjangan kartu aktif, jadi urus sehari sebelum atau pada hari terakhir masa berlaku.
2. Tidak Melayani Pembuatan Kartu Baru
Jika bikin SIM pertama kali atau kartu sudah kedaluwarsa, Anda harus ke Satpas.
3. Butuh Tes Khusus di Satpas
Pembuatan lisensi baru wajib melalui tes teori dan praktik, yang tidak tersedia di mobil satpas Keliling.
4. Syarat Wajib Lengkap
Permohonan hanya diproses bila dokumen (SIM lama, KTP, surat sehat, tes psikologi, dll) sudah lengkap.
5. Metode Pembayaran Terbatas
Umumnya menerima tunai atau transfer (sering via BRI) sesuai ketentuan Polres setempat.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM (PNBP) 2025
Bagian biaya yang paling penting. Tarif resmi PNBP perpanjangan kartu ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 dan sampai 2025 masih menjadi acuan tarif.
Berikut rincian tarif resminya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C / C1 / C2: Rp75.000
- SIM D / D1: Rp30.000 (khusus disabilitas)
Ini adalah biaya penerbitan/perpanjangan kartu (PNBP). Di lapangan, total biaya bisa lebih besar karena ada komponen tambahan.