Tips & Trik

Bagaimana Cara Kerja Tilang Elektronik

16 Maret 2025

account iconAdmin

Cropped Image1742112457516

Bagikan

Seiring perkembangan teknologi, penegakan hukum di bidang lalu lintas kini semakin modern dengan diterapkannya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Sistem tilang ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban pengendara di jalan raya tanpa perlu kehadiran langsung petugas. 

Ingin tahu lebih lanjut mengenai mekanisme dan jenis pelanggaran apa saja dari tilang secara elektronik ini? Mari simak ulasannya! 

Ini Dia Mekanisme dan Cara Kerja Tilang Elektronik

ETLE atau sistem tilang secara elektronik memanfaatkan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara. 

Data yang terekam oleh kamera ini akan diproses secara otomatis hingga akhirnya menghasilkan bukti pelanggaran yang dikirim kepada pemilik kendaraan. Dengan sistem ini, proses tilang menjadi lebih transparan dan akurat.

Untuk lebih lengkap dari mekanisme sistem tilang secara elektronik ini, berikut detail penjelasannya:

1. Penangkapan Pelanggaran oleh Kamera ETLE

Perangakat kamera ETLE dipasang di lokasi-lokasi strategis, seperti persimpangan jalan, jalan tol, atau area rawan pelanggaran. Kamera ini mampu menangkap berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis, seperti:

  1. Tidak mengenakan sabuk pengaman; 
  2. Menggunakan ponsel saat berkendara;
  3. Menerobos lampu merah;
  4. Melebihi batas kecepatan;
  5. Tidak menggunakan helm bagi pengendara motor;
  6. Melanggar marka jalan;
  7. Kendaraan tidak memiliki plat nomor yang sesuai.

Setelah kamera menangkap pelanggaran, sistem akan langsung menganalisis gambar dan video yang terekam untuk mengidentifikasi jenis pelanggaran yang terjadi.

2. Identifikasi Data Kendaraan

Baca Juga : Begini Antisipasi yang Tepat Saat Alami Pecah Ban Ketika Mobil Sedang Melaju

Setelah pelanggaran terdeteksi, data kendaraan yang terekam akan dicocokkan dengan database registrasi kendaraan bermotor milik Korlantas Polri. 

Informasi seperti nomor polisi, jenis kendaraan, dan kepemilikan kendaraan akan diverifikasi secara otomatis.

Jika ada ketidaksesuaian data, misalnya kendaraan telah berpindah tangan tanpa proses balik nama, pemilik yang terdaftar tetap akan menerima pemberitahuan tilang. 

Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memperbarui data kepemilikan setelah menjual kendaraannya.

3. Pengiriman Surat Konfirmasi

Setelah proses identifikasi selesai, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi tilang yang dikirimkan ke alamat yang terdaftar di sistem. Surat ini berisi informasi lengkap mengenai:

  1. Jenis pelanggaran yang dilakukan;
  2. Lokasi dan waktu kejadian;
  3. Bukti berupa foto atau video pelanggaran;
  4. Denda yang harus dibayarkan;
  5. Batas waktu untuk konfirmasi pelanggaran.

4. Konfirmasi oleh Pemilik Kendaraan

Setelah menerima surat tilang, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi dalam waktu yang telah ditentukan. Konfirmasi ini bisa dilakukan melalui situs resmi ETLE atau dengan datang langsung ke kantor polisi yang ditunjuk.

Ada beberapa opsi yang bisa dipilih pemilik kendaraan setelah menerima surat konfirmasi:

  1. Mengakui pelanggaran dan mengikuti prosedur pembayaran denda.
  2. Mengajukan keberatan jika merasa tidak melakukan pelanggaran, dengan membawa bukti pendukung ke kantor polisi.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi dalam batas waktu yang ditentukan, STNK kendaraan dapat diblokir hingga denda tilang dibayarkan.

5. Pembayaran Denda Tilang

Setelah mengkonfirmasi pelanggaran, pemilik kendaraan harus membayar denda melalui metode yang telah disediakan. Pemilik dapat membayar denda dari tilang elektronik melalui beberapa cara, di antaranya:

  1. Transfer bank menggunakan kode BRIVA (BRI Virtual Account) dengan nomor yang sudah tercantum dalam surat;
  2. Aplikasi e-wallet yang bekerja sama dengan pemerintah;
  3. Datang langsung ke bank yang ditunjuk.

Setelah pembayaran selesai, sistem akan secara otomatis memperbarui status pelanggaran, dan pemilik kendaraan tidak akan dikenakan sanksi lebih lanjut.

Jenis Pelanggaran yang Bisa Terdeteksi oleh Tilang Elektronik

Kamera ETLE memiliki teknologi canggih yang mampu mengenali berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang dapat dideteksi:

1. Menerobos Lampu Merah

Kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melewati batas marka jalan saat lampu merah masih menyala. Pelanggaran ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat tabrakan dengan kendaraan dari arah lain.

2. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman

Sistem ETLE mampu mendeteksi pengemudi dan penumpang di kursi depan yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Penggunaan sabuk pengaman penting untuk mengurangi risiko cedera parah saat terjadi kecelakaan.

3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Bermain ponsel saat mengemudi dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. Kamera ETLE akan menangkap gambar pengemudi yang terlihat sedang menggunakan ponsel.

4. Tidak Menggunakan Helm

Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm akan terdeteksi oleh sistem tilang elektronik. Helm bukan hanya sekadar aksesori berkendara, tetapi juga perlengkapan keselamatan yang wajib digunakan sesuai dengan aturan lalu lintas di Indonesia. 

Fungsinya sangat penting dalam melindungi kepala dari benturan keras jika terjadi kecelakaan. Tanpa helm, risiko cedera parah hingga fatal meningkat secara signifikan. 

5. Melebihi Batas Kecepatan

Kamera pemantau kecepatan (speed camera) yang dipasang di jalan tol atau jalan raya dapat mengukur kecepatan kendaraan dan menandai kendaraan yang melampaui batas yang diperbolehkan.

Jika kendaraan melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan, sistem akan mencatat nomor polisi kendaraan dan mengirimkan bukti pelanggaran kepada pemilik kendaraan.

Baca Juga : Begini Antisipasi yang Tepat Saat Alami Pecah Ban Ketika Mobil Sedang Melaju

Setiap jalan memiliki batas kecepatan yang telah ditentukan berdasarkan kondisi dan tingkat kepadatan lalu lintas. Misalnya, di jalan tol, batas kecepatan maksimum umumnya berkisar antara 80-100 km/jam tergantung pada lokasi dan peraturan setempat. 

Sementara itu, di jalan perkotaan, batas kecepatan biasanya lebih rendah untuk mengurangi risiko kecelakaan. 

6. Melanggar Marka Jalan

Kendaraan yang melanggar garis marka jalan, seperti melewati garis solid atau berhenti di luar batas zebra cross, akan terdeteksi oleh sistem ETLE. Pelanggaran ini sering terjadi di persimpangan dan dapat menghambat arus lalu lintas.

7. Kendaraan dengan Plat Nomor Tidak Sesuai

Kendaraan yang menggunakan plat nomor palsu atau tidak sesuai dengan registrasi kendaraan akan terdeteksi oleh kamera ETLE. Ini juga mencakup kendaraan yang tidak memasang plat nomor sesuai aturan yang berlaku.

Cara Mengecek Status Tilang secara Elektronik

Jika Anda ingin mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, Anda dapat mengeceknya secara online melalui situs resmi ETLE. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi ETLE di https://etle-pmj.info/ atau situs yang ditentukan oleh Korlantas Polri.
  2. Klik Cek Kendaraan pada halaman utama. 
  3. Masukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada field pencarian.
  4. Klik tombol “Lanjut” untuk melihat apakah kendaraan Anda terkena tilang.
  5. Jika kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi detail beserta bukti foto atau video pelanggaran.

Selain melalui situs ETLE, Anda juga dapat mengecek status tilang melalui aplikasi e-Tilang yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS. Caranya pun serupa dengan langkah-langkah di atas. 

Seperti yang Anda lihat, sistem tilang elektronik (ETLE) menjadi langkah inovatif dalam penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan dan efisien. Dengan teknologi kamera canggih, pelanggaran dapat terdeteksi secara otomatis tanpa perlu kehadiran petugas di lapangan.

Sistem ini pun dapat membantu meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya demi keselamatan bersama. 

Selanjutnya, agar kendaraan tetap prima dan tetap mengutamakan keselamatan, jangan ragu untuk membawanya ke bengkel Suzuki terdekat. Pastikan untuk melakukan pengecekan rutin sebelum digunakan untuk bepergian. 

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat