Tips & Trik

Bagaimana Cara Kerja Tilang Elektronik

16 Maret 2025

account iconAdmin

Cropped Image1742112457516

Bagikan

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi dalam batas waktu yang ditentukan, STNK kendaraan dapat diblokir hingga denda tilang dibayarkan.

5. Pembayaran Denda Tilang

Setelah mengkonfirmasi pelanggaran, pemilik kendaraan harus membayar denda melalui metode yang telah disediakan. Pemilik dapat membayar denda dari tilang elektronik melalui beberapa cara, di antaranya:

  1. Transfer bank menggunakan kode BRIVA (BRI Virtual Account) dengan nomor yang sudah tercantum dalam surat;
  2. Aplikasi e-wallet yang bekerja sama dengan pemerintah;
  3. Datang langsung ke bank yang ditunjuk.

Setelah pembayaran selesai, sistem akan secara otomatis memperbarui status pelanggaran, dan pemilik kendaraan tidak akan dikenakan sanksi lebih lanjut.

Jenis Pelanggaran yang Bisa Terdeteksi oleh Tilang Elektronik

Kamera ETLE memiliki teknologi canggih yang mampu mengenali berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang dapat dideteksi:

1. Menerobos Lampu Merah

Kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melewati batas marka jalan saat lampu merah masih menyala. Pelanggaran ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat tabrakan dengan kendaraan dari arah lain.

2. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman

Baca Juga : Panduan Lengkap: Cara Membuat SIM Online dengan Mudah

Sistem ETLE mampu mendeteksi pengemudi dan penumpang di kursi depan yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Penggunaan sabuk pengaman penting untuk mengurangi risiko cedera parah saat terjadi kecelakaan.

3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Bermain ponsel saat mengemudi dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. Kamera ETLE akan menangkap gambar pengemudi yang terlihat sedang menggunakan ponsel.

4. Tidak Menggunakan Helm

Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm akan terdeteksi oleh sistem tilang elektronik. Helm bukan hanya sekadar aksesori berkendara, tetapi juga perlengkapan keselamatan yang wajib digunakan sesuai dengan aturan lalu lintas di Indonesia. 

Fungsinya sangat penting dalam melindungi kepala dari benturan keras jika terjadi kecelakaan. Tanpa helm, risiko cedera parah hingga fatal meningkat secara signifikan. 

5. Melebihi Batas Kecepatan

Kamera pemantau kecepatan (speed camera) yang dipasang di jalan tol atau jalan raya dapat mengukur kecepatan kendaraan dan menandai kendaraan yang melampaui batas yang diperbolehkan.

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat