Bagaimana Cara Kerja Tilang Elektronik
16 Maret 2025
Admin

Bagikan
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi dalam batas waktu yang ditentukan, STNK kendaraan dapat diblokir hingga denda tilang dibayarkan.
5. Pembayaran Denda Tilang
Setelah mengkonfirmasi pelanggaran, pemilik kendaraan harus membayar denda melalui metode yang telah disediakan. Pemilik dapat membayar denda dari tilang elektronik melalui beberapa cara, di antaranya:
- Transfer bank menggunakan kode BRIVA (BRI Virtual Account) dengan nomor yang sudah tercantum dalam surat;
- Aplikasi e-wallet yang bekerja sama dengan pemerintah;
- Datang langsung ke bank yang ditunjuk.
Setelah pembayaran selesai, sistem akan secara otomatis memperbarui status pelanggaran, dan pemilik kendaraan tidak akan dikenakan sanksi lebih lanjut.
Jenis Pelanggaran yang Bisa Terdeteksi oleh Tilang Elektronik
Kamera ETLE memiliki teknologi canggih yang mampu mengenali berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang dapat dideteksi:
1. Menerobos Lampu Merah
Kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melewati batas marka jalan saat lampu merah masih menyala. Pelanggaran ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat tabrakan dengan kendaraan dari arah lain.
2. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman
Baca Juga : Panduan Lengkap: Cara Membuat SIM Online dengan Mudah
Sistem ETLE mampu mendeteksi pengemudi dan penumpang di kursi depan yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Penggunaan sabuk pengaman penting untuk mengurangi risiko cedera parah saat terjadi kecelakaan.
3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Bermain ponsel saat mengemudi dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. Kamera ETLE akan menangkap gambar pengemudi yang terlihat sedang menggunakan ponsel.
4. Tidak Menggunakan Helm
Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm akan terdeteksi oleh sistem tilang elektronik. Helm bukan hanya sekadar aksesori berkendara, tetapi juga perlengkapan keselamatan yang wajib digunakan sesuai dengan aturan lalu lintas di Indonesia.
Fungsinya sangat penting dalam melindungi kepala dari benturan keras jika terjadi kecelakaan. Tanpa helm, risiko cedera parah hingga fatal meningkat secara signifikan.
5. Melebihi Batas Kecepatan
Kamera pemantau kecepatan (speed camera) yang dipasang di jalan tol atau jalan raya dapat mengukur kecepatan kendaraan dan menandai kendaraan yang melampaui batas yang diperbolehkan.