Pajak Mobil: Pengertian, Jenis dan Cara Menghitungnya
28 Maret 2025
Admin

Bagikan
Cara menghitung pajak cukup mudah, sehingga penting untuk memahami cara perhitungannya, terutama pada tahun pertama dan setelahnya. Berikut caranya:
1. Pajak Tahun Pertama
Menghitung jenis pajak ini biasanya lebih mahal pada tahun pertama karena Anda akan dikenakan beberapa biaya tambahan, seperti pembuatan TNKB (plat nomor) dan penerbitan STNK.
Selain itu, pajak pertama mencakup biaya PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi plat, dan biaya administrasi STNK. Pada tahun pertama, pajak untuk unit mobil baru terdiri dari:
- Bea Balik Nama (BBN-KB) sebesar 10% dari harga jual mobil
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2% dari nilai jual mobil
- SWDKLLJ sebesar Rp143.000
- Biaya administrasi TNKB Rp100.000
- Biaya administrasi STNK yang totalnya sekitar Rp250.000.
Setelah tahun pertama, nilai pajak akan lebih ringan, hanya meliputi PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi.
2. Pajak Tahunan
Jenis pajak ini mempunyai perhitungan yang lebih sederhana karena hanya melibatkan PKB dan SWDKLLJ. Anda cukup menghitung 2% dari nilai jual mobil untuk PKB dan menambahkan SWDKLLJ sebesar Rp143.000.
Biaya administrasi sebesar Rp50.000 juga perlu ditambahkan. Jadi, cara menghitungnya adalah dengan mengalikan nilai jual mobil dengan 2% untuk PKB, lalu menambahkan SWDKLLJ dan biaya administrasi.
3. Menghitung Pajak Mobil Lima Tahunan
Baca Juga : Apa Itu Engine Flush Mobil? Ketahui Ini Manfaatnya
Pajak lima tahunan hampir sama dengan pajak pertama, tetapi ada beberapa biaya tambahan. Pada pajak lima tahunan, Anda perlu menghitung biaya-biaya berikut ini:
- SWDKLLJ
- PKB
- Biaya administrasi
- Biaya pengesahan STNK
- Biaya penerbitan STNK
- Biaya administrasi TNKB.
Seperti halnya tahun pertama, PKB dihitung 2% dari harga jual mobil saat itu, tetapi nilai mobil akan lebih rendah karena mengalami penyusutan.
Misalnya, jika mobil Anda dibeli seharga Rp230.000.000 dan di tahun kelima nilai jualnya menjadi Rp190.000.000, maka PKB yang harus dibayar adalah 2% dari Rp190.000.000, yaitu Rp3.800.000.
Setelah itu, tambahkan SWDKLLJ dan biaya administrasi untuk mendapatkan total pajak lima tahunan.
Untuk informasi lebih lanjut seputar pajak mobil dan dunia otomotif, pastikan Anda terus mengikuti pembaruan terkini di laman Suzuki. Jangan lewatkan berbagai tips dan info menarik lainnya, kunjungi situs kami dan tetap update dengan dunia otomotif!