Pajak Mobil: Pengertian, Jenis dan Cara Menghitungnya
28 Maret 2025
Admin

Bagikan
Apakah Anda sering bingung dengan perhitungan pajak kendaraan mobil? Pajak mobil merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan bermotor, tetapi masih banyak yang belum memahami sepenuhnya.
Memahami perhitungan pajak pada mobil yang berlaku akan membantu Anda untuk mematuhi hukum sesuai peraturan yang wajib dilaksanakan. Simak penjelasan selengkapnya!
Pengertian Pajak Mobil
Pajak kendaraan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik mobil setiap tahunnya untuk mendukung pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum, seperti jalan.
Besaran nilai pajak ditentukan oleh berbagai faktor, seperti nilai kendaraan, bobot, tingkat pencemaran yang dihasilkan, hingga kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh kendaraan tersebut.
Selain itu, pajak kendaraan tidak hanya sekali dibayar, melainkan ada beberapa jenis pajak yang harus dipenuhi setiap tahun.
Jenis Pajak Mobil
Ada berbagai jenis pajak yang wajib diketahui ketika Anda membeli mobil, simak penjelasannya di bawah ini!
1. Pajak Tahunan
Pajak tahunan adalah kewajiban yang harus dibayar setiap tahun untuk memperpanjang STNK kendaraan Anda. Anda perlu menyiapkan dokumen seperti STNK, BPKB, KTP, dan uang pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan langsung di kantor Samsat atau melalui layanan online di situs resmi.
2. Pajak Lima Tahunan
Pajak lima tahunan dikenakan untuk memperbarui STNK sekaligus mengganti plat nomor kendaraan. Proses pembayaran tidak jauh berbeda dengan pajak tahunan, namun Anda juga perlu menyiapkan dokumen tambahan seperti formulir cek fisik kendaraan.
Baca Juga : Hindari! Jangan Lakukan Hal ini pada Saat Anda Test Drive Mobil
Setelah dokumen lengkap, Anda bisa membayar pajak dan mengambil dokumen baru, termasuk plat kendaraan yang diperbarui. Pastikan untuk memperhatikan tanggal jatuh tempo agar tidak terlambat melakukan pembayaran.
3. Pajak untuk Mobil Baru
Pemilik mobil baru akan dikenakan beberapa pajak, termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% dari harga mobil. Selain itu, ada juga PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang besarnya tergantung pada kapasitas mesin dan jenis bahan bakar kendaraan.
Anda juga perlu membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang bervariasi berdasarkan wilayah tempat tinggal. Selain itu, ada BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang dihitung berdasarkan daerah masing-masing.
4. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN adalah pajak yang dikenakan pada pembelian kendaraan baru dengan tarif 10% dari harga jual mobil. Pajak ini sudah dihitung oleh dealer saat Anda membeli mobil baru.
Pembayaran PPN masuk ke kas pemerintah pusat dan berfungsi untuk menambah pendapatan negara. Perlu diingat bahwa PPN hanya berlaku untuk mobil baru, bukan untuk kendaraan bekas.
5. PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)
PPnBM dikenakan pada kendaraan baru dan besarannya tergantung pada beberapa faktor, seperti kapasitas mesin dan jenis kendaraan. Semakin besar kapasitas mesin atau semakin mewah kendaraan, semakin tinggi pajak yang harus dibayar.
Pajak ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah, dan besaran pajak dihitung berdasarkan harga jual kendaraan. Pembayaran PPnBM membantu pendanaan berbagai proyek pembangunan oleh pemerintah.
6. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya. Besarannya seragam di seluruh Indonesia, yaitu Rp143.000 dan dikelola oleh PT. Jasa Raharja.
Pembayaran SWDKLLJ berfungsi untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Meskipun bukan pajak, pembayaran ini wajib dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Cara Mengetahui Informasi Pajak Mobil
Untuk mendapatkan informasi mengenai pajak untuk mobil kini semakin mudah dengan berbagai cara yang bisa Anda pilih. Apa saja itu?
1. Melalui Website
Jika Anda berada di Jakarta, Anda bisa mengecek pajak kendaraan melalui website resmi Samsat Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Cukup masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia di situs tersebut.
Bagi Anda yang tinggal di provinsi lain, pastikan untuk mengunjungi website Samsat daerah setempat yang sesuai. Cara ini praktis dan cepat untuk mengetahui informasi pajak kendaraan Anda.
2. Melalui Aplikasi Cek Ranmor Polda
Aplikasi Cek Ranmor Polda tersedia di Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS untuk memudahkan informasi pajak kendaraan dengan mudah dan cepat dari smartphone. Anda bisa mengikuti petunjuk yang ada untuk mengetahui informasi pajak kendaraan Anda.
3. Melalui Aplikasi Pajak Online
Anda juga bisa menggunakan aplikasi Pajak Online yang tersedia di Play Store dan App Store. Selain dapat memberikan informasi tentang pajak kendaraan bermotor, aplikasi ini juga bisa memberikan informasi pajak lainnya yang perlu Anda bayar.
4. Melalui Layanan USSD
Untuk mengecek pajak melalui layanan USSD, ketikkan 3681# pada menu panggilan telepon Anda, lalu tekan call. Setelah itu, ikuti langkah-langkah yang muncul di layar untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan Anda.
5. Melalui Layanan SMS
Jika Anda ingin mengecek pajak kendaraan melalui SMS, cukup ketik "info (spasi) ranmor (spasi) nomor kendaraan" dan kirimkan ke 368. Setelah itu, Anda akan menerima informasi pajak kendaraan dalam beberapa saat.
Metode ini sangat praktis dan dapat dilakukan kapan saja, selama Anda memiliki pulsa yang cukup. Cara ini memudahkan Anda untuk mendapatkan informasi tanpa perlu mengakses internet.
Cara Menghitung Pajak Mobil
Cara menghitung pajak cukup mudah, sehingga penting untuk memahami cara perhitungannya, terutama pada tahun pertama dan setelahnya. Berikut caranya:
1. Pajak Tahun Pertama
Baca Juga : Hindari! Jangan Lakukan Hal ini pada Saat Anda Test Drive Mobil
Menghitung jenis pajak ini biasanya lebih mahal pada tahun pertama karena Anda akan dikenakan beberapa biaya tambahan, seperti pembuatan TNKB (plat nomor) dan penerbitan STNK.
Selain itu, pajak pertama mencakup biaya PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi plat, dan biaya administrasi STNK. Pada tahun pertama, pajak untuk unit mobil baru terdiri dari:
- Bea Balik Nama (BBN-KB) sebesar 10% dari harga jual mobil
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2% dari nilai jual mobil
- SWDKLLJ sebesar Rp143.000
- Biaya administrasi TNKB Rp100.000
- Biaya administrasi STNK yang totalnya sekitar Rp250.000.
Setelah tahun pertama, nilai pajak akan lebih ringan, hanya meliputi PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi.
2. Pajak Tahunan
Jenis pajak ini mempunyai perhitungan yang lebih sederhana karena hanya melibatkan PKB dan SWDKLLJ. Anda cukup menghitung 2% dari nilai jual mobil untuk PKB dan menambahkan SWDKLLJ sebesar Rp143.000.
Biaya administrasi sebesar Rp50.000 juga perlu ditambahkan. Jadi, cara menghitungnya adalah dengan mengalikan nilai jual mobil dengan 2% untuk PKB, lalu menambahkan SWDKLLJ dan biaya administrasi.
3. Menghitung Pajak Mobil Lima Tahunan
Pajak lima tahunan hampir sama dengan pajak pertama, tetapi ada beberapa biaya tambahan. Pada pajak lima tahunan, Anda perlu menghitung biaya-biaya berikut ini:
- SWDKLLJ
- PKB
- Biaya administrasi
- Biaya pengesahan STNK
- Biaya penerbitan STNK
- Biaya administrasi TNKB.
Seperti halnya tahun pertama, PKB dihitung 2% dari harga jual mobil saat itu, tetapi nilai mobil akan lebih rendah karena mengalami penyusutan.
Misalnya, jika mobil Anda dibeli seharga Rp230.000.000 dan di tahun kelima nilai jualnya menjadi Rp190.000.000, maka PKB yang harus dibayar adalah 2% dari Rp190.000.000, yaitu Rp3.800.000.
Setelah itu, tambahkan SWDKLLJ dan biaya administrasi untuk mendapatkan total pajak lima tahunan.
Untuk informasi lebih lanjut seputar pajak mobil dan dunia otomotif, pastikan Anda terus mengikuti pembaruan terkini di laman Suzuki. Jangan lewatkan berbagai tips dan info menarik lainnya, kunjungi situs kami dan tetap update dengan dunia otomotif!