Pajak Mobil: Pengertian, Jenis dan Cara Menghitungnya
23 Oktober 2021
Admin
Bagikan
Untuk menghitung besaran pajak memang agak membingungkan, apalagi untuk Anda yang baru saja membeli mobil.
Penghitungan pajak pun tidak hanya satu kali, ada beberapa jenis pajak untuk mobil yang harus dipenuhi setiap penanggung.
Jenis Pajak Mobil
Sebelum menghitung seberapa besar pajak yang harus dibayarkan, Anda harus mengetahui jenis-jenis pajak dan peruntukannya berikut ini :
- Pajak Tahunan
Pajak tahunan untuk mobil diberlakukan untuk mengesahkan STNK. Untuk pembayarannya sangat gampang karena bisa melalui kantor Samsat maupun lewat website resmi yang sudah disediakan.
Untuk mengurus pajak tahunan Anda harus menyiapkan dokumen seperti STNK asli, BPKB, KTP asli, dan jangan lupa uang pembayaran. Anda bisa melihat besaran biaya pajak pada nominal yang tertulis di STNK.
- Pajak Lima Tahunan
Pajak ini berlaku untuk memperbarui STNK sekaligus penggantian plat kendaraan. Pajak lima tahun ini cara membayarnya sama seperti pajak tahunan.
Baca Juga : Meningkatkan Gaya dan Kenyamanan dengan Aksesoris Grand Vitara
Persyaratan yang disiapkan yaitu STNK, KTP, BPKB, formulir cek fisik kendaraan, uang pembayaran.
Setelah semua persyaratan telah Anda lengkapi, bisa pergi ke Samsat untuk melakukan pembayaran, pengambilan berkas yang baru dan plat baru.
Pajak untuk Mobil Baru
Untuk Anda yang baru memiliki mobil, mungkin agak asing dengan istilah-istilah pajak. Untuk pajak kendaraan mobil baru, Anda harus membayar dan memenuhi beberapa persyaratan berikut, yang juga termasuk biaya wajib tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah.
- PPN
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang dikenakan pada kendaraan baru dengan besaran 10% dari harga kendaraannya. Kemudian, baru pajak ini ditambahkan dengan pajak yang masuk ke pemerintah pusat.
- PPnBM
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah pajak yang termasuk bagian pemerintah pusat.
Berbeda dengan PPN, besaran PPnBM tergantung dari besaran kapasitas mesin, bahan bakar, jenis body, dan penggerak rodanya. Rinciannya sudah diatur pada PMK 33/PMK.010/2017.
- PKB