Tips & Trik

Ketahui Pentingnya Mempunyai Lisensi Mengemudi

24 Juli 2024

account iconAdmin

Lisensi Mengemudi

Bagikan

Untuk SIM B, terdapat 4 jenis dengan fungsi yang berbeda. Berikut penjelasannya:

  • SIM B1: diberikan pada pengemudi kendaraan bermotor seperti mobil bus perseorangan atau mobil barang perseorangan dengan total berat muatan maksimum 3500 kg.
  • SIM B1 Umum: SIM yang diberikan bagi pengemudi ranmor seperti mobil barang umum atau bus umum dengan kapasitas berat muatan maksimum 3500 kg.
  • SIM B2: SIM yang satu ini diperuntukkan bagi pengendara alat berat, kendaraan penderek, atau kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan perseorangan dengan berat muatan yang diperbolehkan yaitu lebih dari 1000 kg. 
  • SIM B2 Umum: SIM yang satu ini diberikan untuk pengemudi yang mengendarai ranmor, seperti alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan gandengan dengan berat maksimum lebih dari 1000 kg.
  • SIM C

SIM C yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi 3, yaitu:

  • SIM C: Diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor seperti sepeda motor dengan kapasitas maksimum 250 cc.
  • SIM C1: Diperuntukkan bagi pengendara bermotor seperti sepeda motor dengan mesin lebih dari 250 cc sampai 500 cc, atau kendaraan bermotor serupa berbahan bakar listrik.
  • SIM C2: Diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc atau kendaraan sejenis berbahan bakar listrik. 
  • SIM D

SIM D terbagi menjadi 2 jenis dengan peruntukkan yang berbeda, yaitu:

  • SIM D: diperuntukkan bagi pengemudi ranmor berupa sepeda motor yang digunakan oleh penyandang disabilitas. SIM ini bisa dikatakan masih sebanding dengan kelompok SIM C.
  • SIM D1: SIM yang satu ini diberikan bagi pengemudi ranmor seperti mobil khusus penyandang disabilitas. Jenis SIM ini bisa dikatakan sebanding dengan kelompok SIM A.
  • SIM Internasional

SIM Internasional merupakan sebuah SIM yang diberikan bagi masyarakat yang berstatus WNA atau Warga Negara Asing. Artinya, WNA yang ingin menggunakan kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki SIM ini. 

Baca Juga : Pandungan Lengkap: Cara Membuat SIM Online dengan Mudah

Selain itu, SIM internasional ini juga dapat dipergunakan di negara lain atau SIM yang diterbitkan di negara lain juga dapat berlaku di Indonesia, asalkan telah dibalut perjanjian multilateral dan bilateral antar negara yang bersangkutan. 

Artinya, masyarakat Indonesia juga boleh membuat SIM internasional agar bisa menggunakan kendaraan bermotor di beberapa negara lain sesuai perjanjian. 

Syarat Membuat Lisensi Mengemudi di Indonesia

Ketentuan mengenai cara pembuatan SIM di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023. Adapun syarat-syaratnya yaitu sebagai berikut:

  • Syarat SIM Perseorangan

      • Minimal berusia 17 tahun untuk membuat SIM A, SIM C, dan SIM D. 
      • Minimal berusia 20 tahun untuk membuat SIM B1.
      • Minimal berusia 21 tahun untuk membuat SIM B2.
      • e-KTP.
      • Mengisi formulir permohonan.
      • Sidik jari.
      • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
      • Lulus ujian praktik, teori, dan keterampilan berkendara. 
      • Harus sudah memiliki SIM A minimal 12 bulan (syarat tambahan SIM B1).
      • Harus sudah memiliki SIM B1 minimal 12 bulan (syarat tambahan SIM B2).
  • Syarat SIM UMUM

    • Minimal berusia 20 tahun untuk membuat SIM A umum.
    • Minimal berusia 22 tahun untuk membuat SIM B1 umum.
    • Minimal berusia 23 tahun untuk membuat SIM B2 umum.
    • e-KTP.
    • Mengisi formulir permohonan. 
    • Sidik jari.
    • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
    • Lolos mengerjakan soal tentang angkutan umum, fasilitas umum, dan fasilitas sosial. 
    • Lolos uji kendaraan bermotor. 
    • Mengetahui cara mengangkut barang atau orang.
    • Mengetahui tempat penting di wilayah domisili. 
    • Mengetahui jenis barang yang berbahaya.
    • Mengetahui cara mengoperasikan alat keamanan. 
    • Mengetahui etika pengemudi kendaraan bermotor umum.
    • Sudah memiliki SIM A minimal 12 bulan (syarat tambahan SIM A umum).
    • Sudah memiliki SIM B1 atau SIM A umum minimal 12 bulan (syarat tambahan SIM B1 umum).
    • Sudah memiliki SIM B2 atau SIM B1 umum minimal 12 bulan (syarat tambahan membuat SIM B2 umum).

Demikian informasi mengenai pentingnya lisensi mengemudi atau SIM di Indonesia. Dengan lisensi ini, pengemudi juga dapat terlindungi dari tilang.

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat