Ketahui Pentingnya Mempunyai Lisensi Mengemudi
24 Juli 2024
Admin
Bagikan
Perlu diketahui bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diharuskan memiliki SIM. Hal ini sudah tercantum jelas pada Pasal 18 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992 mengenai Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU tersebut dikatakan bahwa setiap pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki lisensi mengemudi atau SIM.
Fungsi SIM
Secara umum, fungsi lisensi mengemudi yaitu sebagai bukti bahwa seseorang telah mendapat izin mengemudi kendaraan bermotor secara resmi dari Polri. Namun, tidak hanya itu, berikut fungsi lainnya dari SIM:
-
Identitas Pengemudi
SIM dapat menjadi media untuk mengetahui identitas pengemudi. Melalui lisensi ini, data dari pengemudi dapat diketahui. Data tersebut membantu Polri untuk mengidentifikasi penduduk yang layak menggunakan kendaraan bermotor.
-
Alat Bukti
Baca Juga : Konsultasi dengan Sales di Booth Suzuki GIIAS 2024: Hemat Waktu dan Uang Saat Beli Mobil
Surat Izin Mengemudi juga dapat digunakan sebagai alat bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polri, terutama yang memiliki sifat represif yustisial.
Maksudnya, alat bukti tersebut akan digunakan sebagai penunjang dalam pengungkapan dan penyelidikan pelanggaran atau kejahatan yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.
-
Sarana Upaya Paksa
SIM juga dapat dijadikan sebagai media upaya paksa. Jadi, pada saat terjadi kasus kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas, pihak berwenang dapat menyita SIM dan memaksa pelaku pelanggaran untuk menghadiri sidang.
-
Media Pelayanan Masyarakat
Selain itu, SIM juga dapat dijadikan sebagai media pelayanan masyarakat. Sebagai instansi berwenang, Polri wajib menerbitkan SIM dan melayani kebutuhan masyarakat dengan baik.
-
Perlindungan Masyarakat