Ketahui Pentingnya Mempunyai Lisensi Mengemudi
24 Juli 2024
Admin
Bagikan
Lisensi mengemudi atau yang biasa dikenal dengan surat izin mengemudi (SIM) merupakan salah satu surat yang harus dimiliki oleh pengemudi di Indonesia. Hal ini berlaku bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat.
Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini banyak pengendara yang masih belum memiliki SIM. Padahal, ketentuan lisensi ini sudah jelas diatur dalam perundang-undangan. Untuk memahaminya lebih lanjut, mari simak informasi Berikut!
Apa itu Lisensi Mengemudi?
Surat izin mengemudi merupakan bukti registrasi yang sah dari Polri untuk seseorang yang sudah memenuhi syarat administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, serta sudah memahami aturan berlalu lintas dan terampil dalam berkendara.
Perlu diketahui bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diharuskan memiliki SIM. Hal ini sudah tercantum jelas pada Pasal 18 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992 mengenai Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU tersebut dikatakan bahwa setiap pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki lisensi mengemudi atau SIM.
Fungsi SIM
Secara umum, fungsi lisensi mengemudi yaitu sebagai bukti bahwa seseorang telah mendapat izin mengemudi kendaraan bermotor secara resmi dari Polri. Namun, tidak hanya itu, berikut fungsi lainnya dari SIM:
-
Identitas Pengemudi
Baca Juga : Patut Disimak, Begini Cara Mengisi Freon AC Mobil
SIM dapat menjadi media untuk mengetahui identitas pengemudi. Melalui lisensi ini, data dari pengemudi dapat diketahui. Data tersebut membantu Polri untuk mengidentifikasi penduduk yang layak menggunakan kendaraan bermotor.
-
Alat Bukti
Surat Izin Mengemudi juga dapat digunakan sebagai alat bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polri, terutama yang memiliki sifat represif yustisial.
Maksudnya, alat bukti tersebut akan digunakan sebagai penunjang dalam pengungkapan dan penyelidikan pelanggaran atau kejahatan yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.
-
Sarana Upaya Paksa
SIM juga dapat dijadikan sebagai media upaya paksa. Jadi, pada saat terjadi kasus kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas, pihak berwenang dapat menyita SIM dan memaksa pelaku pelanggaran untuk menghadiri sidang.
-
Media Pelayanan Masyarakat
Selain itu, SIM juga dapat dijadikan sebagai media pelayanan masyarakat. Sebagai instansi berwenang, Polri wajib menerbitkan SIM dan melayani kebutuhan masyarakat dengan baik.
-
Perlindungan Masyarakat
Seorang pengendara harus memiliki SIM yang sesuai dengan tipe kendaraan yang digunakannya. Hal ini menyatakan bahwa pemilik SIM sudah terampil dalam mengemudikan kendaraan tersebut.
Dengan demikian, bahaya seperti pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan dapat diminimalisir.
-
Bukti Keterampilan Mengemudi
Seorang pengemudi yang sudah memiliki SIM dapat dinyatakan sebagai pengendara yang terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Pasalnya, sebelum mendapatkan lisensi mengemudi, masyarakat akan melalui serangkaian tes terlebih dahulu. Tes ini berupa tes teori dan tes praktik. Jadi, peserta yang lulus dari tes tersebut dapat dikatakan layak mengendarai kendaraan bermotor.
-
Identifikasi Pengemudi
SIM dapat dijadikan sebagai media untuk mengidentifikasi pengemudi. Pasalnya, SIM dapat dipakai untuk mengecek identitas dan data pengemudi, lengkap dengan ciri-cirinya.
Selain itu, data tersebut dapat membantu dan digunakan dalam kegiatan lidik/sidik & mengidentifikasi forensik Polri.
Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia
Perlu diketahui bahwa di Indonesia ada banyak jenis SIM yang berlaku. Adapun penjelasannya yaitu sebagai berikut:
-
SIM A
SIM A terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- SIM A: SIM yang diperuntukan bagi pengemudi kendaraan bermotor seperti penumpang perseorangan, mobil barang dengan berat angkutan maksimum 3500 kg.
- SIM A Umum: SIM yang diberikan untuk pengemudi kendaraan bermotor seperti penumpang umum dan mobil barang dengan berat muatan maksimum 3500 kg.
-
SIM B
Untuk SIM B, terdapat 4 jenis dengan fungsi yang berbeda. Berikut penjelasannya:
- SIM B1: diberikan pada pengemudi kendaraan bermotor seperti mobil bus perseorangan atau mobil barang perseorangan dengan total berat muatan maksimum 3500 kg.
- SIM B1 Umum: SIM yang diberikan bagi pengemudi ranmor seperti mobil barang umum atau bus umum dengan kapasitas berat muatan maksimum 3500 kg.
- SIM B2: SIM yang satu ini diperuntukkan bagi pengendara alat berat, kendaraan penderek, atau kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan perseorangan dengan berat muatan yang diperbolehkan yaitu lebih dari 1000 kg.
- SIM B2 Umum: SIM yang satu ini diberikan untuk pengemudi yang mengendarai ranmor, seperti alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan gandengan dengan berat maksimum lebih dari 1000 kg.
-
SIM C
Baca Juga : Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menderek Mobil
SIM C yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi 3, yaitu:
- SIM C: Diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor seperti sepeda motor dengan kapasitas maksimum 250 cc.
- SIM C1: Diperuntukkan bagi pengendara bermotor seperti sepeda motor dengan mesin lebih dari 250 cc sampai 500 cc, atau kendaraan bermotor serupa berbahan bakar listrik.
- SIM C2: Diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc atau kendaraan sejenis berbahan bakar listrik.
-
SIM D
SIM D terbagi menjadi 2 jenis dengan peruntukkan yang berbeda, yaitu:
- SIM D: diperuntukkan bagi pengemudi ranmor berupa sepeda motor yang digunakan oleh penyandang disabilitas. SIM ini bisa dikatakan masih sebanding dengan kelompok SIM C.
- SIM D1: SIM yang satu ini diberikan bagi pengemudi ranmor seperti mobil khusus penyandang disabilitas. Jenis SIM ini bisa dikatakan sebanding dengan kelompok SIM A.
-
SIM Internasional
SIM Internasional merupakan sebuah SIM yang diberikan bagi masyarakat yang berstatus WNA atau Warga Negara Asing. Artinya, WNA yang ingin menggunakan kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki SIM ini.
Selain itu, SIM internasional ini juga dapat dipergunakan di negara lain atau SIM yang diterbitkan di negara lain juga dapat berlaku di Indonesia, asalkan telah dibalut perjanjian multilateral dan bilateral antar negara yang bersangkutan.
Artinya, masyarakat Indonesia juga boleh membuat SIM internasional agar bisa menggunakan kendaraan bermotor di beberapa negara lain sesuai perjanjian.
Syarat Membuat Lisensi Mengemudi di Indonesia
Ketentuan mengenai cara pembuatan SIM di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023. Adapun syarat-syaratnya yaitu sebagai berikut:
-
Syarat SIM Perseorangan
- Minimal berusia 17 tahun untuk membuat SIM A, SIM C, dan SIM D.
- Minimal berusia 20 tahun untuk membuat SIM B1.
- Minimal berusia 21 tahun untuk membuat SIM B2.
- e-KTP.
- Mengisi formulir permohonan.
- Sidik jari.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
- Lulus ujian praktik, teori, dan keterampilan berkendara.
- Harus sudah memiliki SIM A minimal 12 bulan (syarat tambahan SIM B1).
- Harus sudah memiliki SIM B1 minimal 12 bulan (syarat tambahan SIM B2).
-
Syarat SIM UMUM
- Minimal berusia 20 tahun untuk membuat SIM A umum.
- Minimal berusia 22 tahun untuk membuat SIM B1 umum.
- Minimal berusia 23 tahun untuk membuat SIM B2 umum.
- e-KTP.
- Mengisi formulir permohonan.
- Sidik jari.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
- Lolos mengerjakan soal tentang angkutan umum, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
- Lolos uji kendaraan bermotor.
- Mengetahui cara mengangkut barang atau orang.
- Mengetahui tempat penting di wilayah domisili.
- Mengetahui jenis barang yang berbahaya.
- Mengetahui cara mengoperasikan alat keamanan.
- Mengetahui etika pengemudi kendaraan bermotor umum.
- Sudah memiliki SIM A minimal 12 bulan (syarat tambahan SIM A umum).
- Sudah memiliki SIM B1 atau SIM A umum minimal 12 bulan (syarat tambahan SIM B1 umum).
- Sudah memiliki SIM B2 atau SIM B1 umum minimal 12 bulan (syarat tambahan membuat SIM B2 umum).
Demikian informasi mengenai pentingnya lisensi mengemudi atau SIM di Indonesia. Dengan lisensi ini, pengemudi juga dapat terlindungi dari tilang.