Ayo Mengenal Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
27 Februari 2021
Admin
Bagikan
Besaran tarif pajak progresif kendaraan mobil umumnya untuk kepemilikan kendaraan pertama dikenakan pajak progresif sebesar 1,5%. Untuk kepemilikan kendaraan kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2%.
Kepemilikan kendaraan mobil ke-3 dikenakan pajak progresif sebesar 2,5% sedangkan kepemilikan kendaraan mobil keempat dikenakan pajak progresif sebesar 4%. Begitu seterusnya tergantung pada kelipatan jumlah mobil yang dimiliki.
Perhitungan pajak progresif kendaraan mobil dilakukan berdasarkan 2 ketentuan. Pertama, pengenaan pajak progresif didasarkan atas nilai jual kendaraan bermotor.
Yang perlu diperhatikan adalah nilai jual kendaraan tidak didasarkan pada harga di pasaran umum. Melainkan ditetapkan atas dasar ketentuan dari dinas pendapatan daerah atas rekomendasi agen pemegang merek atau APM.
Kedua, yaitu didasarkan atas efisiensi penggunaan kendaraan serta dampaknya pada potensi kerusakan Jalan raya.
Cara Hitung Tarif Pajak Progresif Mobil
Baca Juga : SIM Mati? Ketahui biaya dan syarat perpanjang SIM ini
Cara menghitung biaya pajak progresif kendaraan mobil pada dasarnya sama dengan cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor sebelumnya. Anda hanya perlu menghitung Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan rumus perhitungan (PKB/2) x 100.
Untuk mengetahui berapa nilai Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Anda hanya tinggal melihat keterangan di balik STNK.
Di STNK sudah tertera berapa nilai PKP yang harus Anda bayarkan. Setelah memasukkan semua komponen rumus, maka Anda akan dapat mengetahui berapa NJKB kendaraan.
Apabila NJKB sudah Anda ketahui, selanjutnya silahkan kalikan dengan persentase pajak progresif sesuai kepemilikan kendaraan mobil. Nilai yang sudah berhasil Anda hitung bukanlah nilai pajak yang sebenarnya.
Anda masih harus menghitung besaran jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Setelah menemukan besaran biaya untuk SWDKLLJ, Anda tinggal menjumlahkan jumlah pajak progresif kendaraan yang sudah di kalkulasi dengan jumlah SWDKLLJ.