Ayo Mengenal Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
28 Januari 2025
Admin

Bagikan
Sebagai pengguna mobil sekaligus warga negara yang baik, penting bagi Anda untuk memahami aturan mengenai pajak progresif kendaraan. Ini merupakan jenis pajak yang dibebankan kepada orang dengan kepemilikan lebih dari 1 kendaraan bermotor.
Setiap pengguna kendaraan bermotor perlu memahami aturan pajak dan melakukan pembayaran tepat pada waktunya. Berikut akan dibahas lebih lengkap mengenai pajak progresif yang diberlakukan pada kendaraan mobil agar Anda lebih mudah memahaminya.
Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan?
Mari pahami dulu apa yang sebenarnya dimaksud dengan pajak progresif. Telah disebutkan sebelumnya bahwa pajak ini dibebankan kepada orang dengan kepemilikan lebih dari 1 kendaraan bermotor.
Bisa jadi, 1 nama dengan beberapa kendaraan bermotor atau lebih dari 1 kendaraan atas nama anggota keluarga yang masih 1 Kartu Keluarga atau KK.
Ketentuan mengenai pajak progresif ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui Undang-Undang ini, telah dibahas mengenai ketentuan siapa saja yang akan dikenai pajak progresif dan kelompok orang tersebut dibagi ke dalam 3 kategori.
Kategori pertama adalah mereka yang memiliki kurang dari 4 kendaraan. Kemudian, kelompok kedua adalah orang-orang yang memiliki kendaraan roda empat. Lalu, di kelompok ketiga adalah orang dengan kepemilikan kendaraan dengan roda lebih dari 4.
Semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang Anda miliki, maka semakin besar juga biaya pajak yang harus dibebankan.
Baca Juga : Yuk Ketahui, Ini Manfaat Tune Up Mobil dan Motor
Penting sekali untuk mempertimbangkan masalah ini sebelum Anda menambah jumlah kepemilikan kendaraan. Pastikan bahwa Anda siap menanggung beban pajak progresifnya dan bisa melakukan pembayaran tepat waktu.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Tentunya, Undang-Undang yang mengatur pajak progresif tadi juga memuat tentang biaya atau tarif yang dibebankan kepada wajib pajak. Namun dalam praktiknya, setiap daerah bisa saja memiliki aturan tarif atau biaya yang berbeda.
Ini disebabkan oleh adanya perbedaan ketentuan pada masing-masing daerah. Hal tersebut tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Jadi, setiap daerah berhak menentukan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor asalkan tidak melebihi aturan yang sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor adalah minimal 1% untuk kendaraan pertama dan 2% untuk kendaraan berikutnya.
Kemudian, untuk pajak kendaraan bermotor ketiga dan berikutnya akan dikenakan biaya pajak minimal 2% maksimal 10%.
Selain untuk mobil, ini tentunya berlaku untuk kendaraan motor. Saat ini, sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki lebih dari satu motor sehingga aturan pajak progresif ini pasti berlaku.
Jika Anda juga mengalami kondisi yang sama, maka pastikan untuk memahami aturan pajak progresif tersebut.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Mobil
Penjelasan sebelumnya berlaku untuk kendaraan motor dan mobil. Lalu bagaimana dengan ketentuan pajak progresif pada mobil? Pada dasarnya, aturan yang berlaku sama, namun tentu saja tarif yang dibebankan akan berbeda.
Pajak progresif kendaraan mobil akan dibebankan kepada pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Artinya, ada beberapa kendaraan atas nama satu kepemilikan dan berada di satu rumah.
Berdasarkan aturan ini, maka siapa saja yang melakukan pembelian mobil dari orang lain wajib segera mengurus balik nama. Pengurusan balik nama dilakukan agar mobil tersebut segera tercatat dengan nama kepemilikan yang sesuai dan pajak progresif dapat diberlakukan.
Apa jadinya jika Anda tidak segera mengurus balik nama? Pajak progresif nantinya akan dibebankan kepada pemilik kendaraan lama. Tentunya, ini akan menjadi masalah di masa mendatang sehingga sangat disarankan untuk segera balik nama.
Setelah melakukan pembelian mobil, Anda bisa langsung melakukan balik nama dan melaporkan kepemilikan ke kantor Samsat provinsi terkait. Pelaporan ini dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah balik nama selesai.
Syarat pelaporannya mudah, Anda hanya perlu membawa fotokopi STNK dan KTP. Selanjutnya, silakan ikuti prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, untuk proses balik nama bisa langsung diurus di kantor Samsat terkait. Pastikan untuk mengikuti prosesnya dengan baik sesuai aturan. Selain itu, jangan menunda proses balik nama agar pengurusan pajak kendaraan tidak rumit.
Tarif Pajak Progresif Mobil
Pembayaran pajak progresif ini harus dilakukan karena bersifat wajib. Penting bagi Anda untuk mengetahui berapa banyak tarif pajak yang harus dibayarkan. Pada kendaraan mobil, Anda akan dibebankan 1,5% untuk mobil pertama dan 2% untuk mobil berikutnya.
Sementara itu, kendaraan mobil ketiga akan dikenakan pajak sebesar 2,5%. Kemudian, jika Anda memiliki mobil ke-4, maka besar pajaknya akan semakin besar yaitu 4%. Begitu seterusnya, berlaku kelipatan untuk kendaran mobil yang lain.
Ada dua ketentuan yang digunakan dalam mengatur pajak progresif untuk mobil. Pertama, pajak akan dibebankan sesuai nilai jual mobil.
Namun, nilai jual ini tidak berdasarkan harga yang tersebar di pasaran umum. Harga jual menyesuaikan ketentuan dari dinas pendapatan daerah berdasarkan rekomendasi APM atau Agen Pemegang Merek.
Kemudian, ada ketentuan kedua yang dijadikan sebagai acuan dalam pajak progresif kendaraan yaitu risiko terhadap kerusakan jalan raya.
Baca Juga : Yuk Ketahui, Ini Manfaat Tune Up Mobil dan Motor
Jadi, mobil yang memiliki risiko pemakaian terhadap kerusakan jalan raya lebih tinggi akan memiliki beban pajak lebih besar. Tidak hanya itu, faktor efisiensi pemakaian juga akan berpengaruh pada besar pajak yang dibebankan.
Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif
Sebagai pengguna kendaraan yang taat aturan, penting sekali untuk mengetahui berapa banyak beban pajak yang harus dibayarkan. Pada dasarnya, perhitungan pajak progresif ini sama saja untuk berbagai jenis kendaraan, baik kendaraan motor maupun mobil.
Anda perlu menghitung Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB dengan menggunakan rumus (PKB/2) x 100.
Bagaimana caranya mengetahui PKB? Silakan Anda cek STNK karena di sana ada informasi mengenai besarnya PKB tersebut. Setelah mengetahui nilai PKB, maka Anda bisa langsung menggunakan rumus tadi untuk mendapat hasil NJKB yang sesuai.
Jika NJKB sudah diketahui, segera kalikan dengan persentase pajak progresif yang sudah diatur lewat Undang-Undang tadi. Hasil perhitungannya merupakan tarif atau biaya pajak yang masih harus ditambah dengan tarif lainnya.
Lalu, Anda masih harus menambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jika angka ini sudah didapatkan, maka Anda bisa menambahkannya dengan hasil perkalian yang sudah didapatkan tadi. Itulah total pajak yang harus Anda bayarkan.
Jika masih bingung dengan perhitungan pajak progresif ini, Anda bisa langsung menuju kantor Samsat terkait. Lakukan konsultasi dengan petugas agar perhitungan pajak lebih jelas. Sangat disarankan untuk melakukan perhitungan dan pembayaran pajak tepat pada waktunya.
Pengetahuan mengenai pajak progresif kendaraan ini sangat penting untuk dimiliki. Pastikan Anda memiliki pemahaman yang baik dan memperhitungkan beban pajak sesuai kepemilikan kendaraan.
Konsultasikan dengan pihak yang berpengalaman apabila Anda merasa kebingungan dan kunjungi tips-trik Suzuki untuk mendapat informasi dunia otomotif lainnya.