Ayo Mengenal Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

13 Oktober 2025

account iconAdmin

Cropped Image1738224850554

Bagikan

Secara sederhana, pajak progresif adalah sistem pemungutan pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki oleh seseorang atau satu keluarga. 

Artinya, jika seseorang hanya memiliki satu kendaraan, maka ia hanya dikenakan pajak pokok sesuai ketentuan biasa. 

Namun, jika ia memiliki dua kendaraan atau lebih dengan nama dan alamat pemilik yang sama, maka kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi.

Tujuan diberlakukannya pajak progresif adalah untuk mendorong pemerataan penggunaan kendaraan bermotor dan mengendalikan jumlah kendaraan di jalan. 

Dengan adanya sistem ini, masyarakat akan lebih bijak dalam membeli kendaraan tambahan, karena konsekuensinya biaya pajak yang harus dibayar setiap tahun akan semakin besar.

Dasar Hukum Pajak Progresif

Pajak progresif kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Selain itu, implementasinya juga diperkuat dengan peraturan pemerintah daerah masing-masing provinsi, karena pajak kendaraan termasuk ke dalam kategori pajak daerah.

Baca Juga : Trik Menyeberangi Sungai dengan Motor Trail

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan tarif pajak progresif. 

Besaran tarif pajak progresif dapat berbeda di tiap daerah, namun umumnya berkisar antara 2% hingga 10% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Cara Kerja Pajak Progresif

Agar lebih mudah dipahami, mari kita lihat bagaimana cara kerja pajak progresif kendaraan bermotor seperti berikut ini:

  • Kendaraan pertama: dikenakan pajak normal sesuai dengan tarif dasar.
  • Kendaraan kedua: tarif pajak naik dari tarif dasar, biasanya mulai 2%.
  • Kendaraan ketiga: tarif pajak lebih tinggi lagi, bisa mencapai 2,5%–3%.
  • Kendaraan keempat dan seterusnya: tarif akan terus meningkat secara bertahap hingga batas maksimal 10%.

Contohnya, jika seseorang memiliki tiga sepeda motor atas nama dan alamat yang sama, maka motor pertama dikenakan pajak normal, motor kedua dikenakan tarif 2%, dan motor ketiga tarif 2,5% atau lebih, tergantung kebijakan daerah.

Siapa yang Terkena Pajak Progresif?

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon