Ayo Mengenal Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
28 Januari 2025
Admin

Bagikan
Ketentuan mengenai pajak progresif ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui Undang-Undang ini, telah dibahas mengenai ketentuan siapa saja yang akan dikenai pajak progresif dan kelompok orang tersebut dibagi ke dalam 3 kategori.
Kategori pertama adalah mereka yang memiliki kurang dari 4 kendaraan. Kemudian, kelompok kedua adalah orang-orang yang memiliki kendaraan roda empat. Lalu, di kelompok ketiga adalah orang dengan kepemilikan kendaraan dengan roda lebih dari 4.
Semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang Anda miliki, maka semakin besar juga biaya pajak yang harus dibebankan.
Penting sekali untuk mempertimbangkan masalah ini sebelum Anda menambah jumlah kepemilikan kendaraan. Pastikan bahwa Anda siap menanggung beban pajak progresifnya dan bisa melakukan pembayaran tepat waktu.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Tentunya, Undang-Undang yang mengatur pajak progresif tadi juga memuat tentang biaya atau tarif yang dibebankan kepada wajib pajak. Namun dalam praktiknya, setiap daerah bisa saja memiliki aturan tarif atau biaya yang berbeda.
Baca Juga : Ternyata Ini Fungsi Lampu Hazard Si Segitiga Merah
Ini disebabkan oleh adanya perbedaan ketentuan pada masing-masing daerah. Hal tersebut tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Jadi, setiap daerah berhak menentukan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor asalkan tidak melebihi aturan yang sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor adalah minimal 1% untuk kendaraan pertama dan 2% untuk kendaraan berikutnya.
Kemudian, untuk pajak kendaraan bermotor ketiga dan berikutnya akan dikenakan biaya pajak minimal 2% maksimal 10%.
Selain untuk mobil, ini tentunya berlaku untuk kendaraan motor. Saat ini, sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki lebih dari satu motor sehingga aturan pajak progresif ini pasti berlaku.