Ayo Mengenal Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

13 Oktober 2025

account iconAdmin

Cropped Image1738224850554

Bagikan

Pajak progresif tidak berlaku untuk semua orang. Ada beberapa ketentuan siapa saja yang bisa terkena pajak ini. Berikut ini daftar siapa saja yang berhak dikenakan pajak progresif kendaraan:

1. Pemilik dengan Nama Sama

Jika Anda memiliki dua kendaraan atas nama pribadi yang sama, maka otomatis kendaraan kedua dan seterusnya akan terkena pajak progresif.

2. Keluarga dengan Alamat Sama

Pajak progresif juga berlaku untuk anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan alamat yang sama. Jadi, meskipun kendaraan atas nama pasangan atau anak, jika masih berada dalam satu KK, tetap akan dikenakan pajak progresif.

Cara Menghitung Pajak Progresif

Pajak progresif berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua, roda empat, maupun kendaraan niaga ringan. Namun, kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum seperti angkutan umum biasanya tidak dikenakan pajak progresif.

Menghitung pajak progresif sebenarnya cukup sederhana jika mengetahui rumus dasarnya. Berikut contoh perhitungan sederhana:

Baca Juga : Trik Menyeberangi Sungai dengan Motor Trail

Dasar Perhitungan:

Pajak = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) × Tarif Pajak

Contoh Kasus:

Seseorang memiliki dua mobil dengan NJKB Rp150.000.000 untuk mobil pertama dan Rp100.000.000 untuk mobil kedua.

  • Mobil pertama → Tarif normal 1,5%

Pajak = Rp150.000.000 × 1,5% = Rp2.250.000

  • Mobil kedua → Tarif progresif 2%
  • Pajak = Rp100.000.000 × 2% = Rp2.000.000
Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon