Ayo Mengenal Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
28 Januari 2025
Admin

Bagikan
Jika Anda juga mengalami kondisi yang sama, maka pastikan untuk memahami aturan pajak progresif tersebut.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Mobil
Penjelasan sebelumnya berlaku untuk kendaraan motor dan mobil. Lalu bagaimana dengan ketentuan pajak progresif pada mobil? Pada dasarnya, aturan yang berlaku sama, namun tentu saja tarif yang dibebankan akan berbeda.
Pajak progresif kendaraan mobil akan dibebankan kepada pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Artinya, ada beberapa kendaraan atas nama satu kepemilikan dan berada di satu rumah.
Berdasarkan aturan ini, maka siapa saja yang melakukan pembelian mobil dari orang lain wajib segera mengurus balik nama. Pengurusan balik nama dilakukan agar mobil tersebut segera tercatat dengan nama kepemilikan yang sesuai dan pajak progresif dapat diberlakukan.
Apa jadinya jika Anda tidak segera mengurus balik nama? Pajak progresif nantinya akan dibebankan kepada pemilik kendaraan lama. Tentunya, ini akan menjadi masalah di masa mendatang sehingga sangat disarankan untuk segera balik nama.
Setelah melakukan pembelian mobil, Anda bisa langsung melakukan balik nama dan melaporkan kepemilikan ke kantor Samsat provinsi terkait. Pelaporan ini dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah balik nama selesai.
Baca Juga : Mari Mengenal Kode Plat Nomor Motor Di Indonesia
Syarat pelaporannya mudah, Anda hanya perlu membawa fotokopi STNK dan KTP. Selanjutnya, silakan ikuti prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, untuk proses balik nama bisa langsung diurus di kantor Samsat terkait. Pastikan untuk mengikuti prosesnya dengan baik sesuai aturan. Selain itu, jangan menunda proses balik nama agar pengurusan pajak kendaraan tidak rumit.
Tarif Pajak Progresif Mobil
Pembayaran pajak progresif ini harus dilakukan karena bersifat wajib. Penting bagi Anda untuk mengetahui berapa banyak tarif pajak yang harus dibayarkan. Pada kendaraan mobil, Anda akan dibebankan 1,5% untuk mobil pertama dan 2% untuk mobil berikutnya.
Sementara itu, kendaraan mobil ketiga akan dikenakan pajak sebesar 2,5%. Kemudian, jika Anda memiliki mobil ke-4, maka besar pajaknya akan semakin besar yaitu 4%. Begitu seterusnya, berlaku kelipatan untuk kendaran mobil yang lain.
Ada dua ketentuan yang digunakan dalam mengatur pajak progresif untuk mobil. Pertama, pajak akan dibebankan sesuai nilai jual mobil.