Wajib Tahu, Ini Syarat & Biaya Perpanjangan SIM A
28 Januari 2021
Admin
Bagikan
Anda juga bisa melakukan perpanjangan di kantor polisi terdekat, dan langkah-langkahnya cukup mudah. Pertama Anda bisa menuju loket penerimaan, serta membawa syarat-syarat untuk memperpanjang SIM. Kedua Anda bisa menuju loket produksi.
Pada loket tersebut Anda akan diminta untuk melakukan identifikasi pada Pokja Identifikasi dan Verifikasi. Anda akan diperiksa foto, tanda tangan, serta sidik jari. Selanjutnya, Anda bisa menyerahkan permohonan perpanjangan SIM, dan menunggu SIM selesai diproses oleh petugas.
- SIM Online
Apabila tidak memiliki waktu untuk pergi ke gerai SIM, ke kantor polisi terdekat, atau SIM keliling, Anda bisa memperpanjang SIM secara online. Perpanjang SIM secara online sangat mudah dilakukan. Anda hanya perlu mengakses websitenya, kemudian mengikuti langkah-langkah disana.
Kelebihan dari SIM online ini adalah Anda tidak harus melakukannya di daerah asal Anda. Anda bisa mengurusnya melalui website dan kemudian melakukan validasi pada kantor polisi atau samsat terdekat yang menyediakan layanan untuk memperpanjang SIM. Berikut langkahnya.
- Buka Website
Baca Juga : Keunggulan Motor Terbaru Suzuki Menurut Duo Pembalap Suzuki Ecstar
Langkah pertama, Anda harus membuka website untuk memperpanjang SIM di http://sim.korlantas.polri.go.id/. Anda bisa membukanya melalui browser.
- Pilih Menu Pendaftaran Online
Setelah website tersebut terbuka, maka Anda bisa memilih menu “pendaftaran online”. Pada menu ini semua informasi telah disajikan secara jelas, termasuk lokasi satpas tempat Anda mengambil SIM baru nanti.
- Pilih Opsi Perpanjang SIM
Anda bisa mengklik lanjut pada menu pendaftaran online, dan akan diarahkan pada menu selanjutnya. Silahkan klik opsi perpanjang SIM. Anda juga akan diminta untuk memasukkan golongan SIM yang ingin diperpanjang pada menu ini. Anda bisa memasukkan sesuai golongan.
Kemudian Anda juga akan diminta untuk mengisi nomor SIM. Nomor yang Anda masukkan harus sesuai dengan nomor yang tertera pada SIM lama.