Wajib Tahu, Ini Syarat & Biaya Perpanjangan SIM A
28 Januari 2021
Admin
Bagikan
Pada menu ini juga akan terdapat keterangan polda kedatangan, lokasi kedatangan, serta satpas kedatangan. Pastikan Anda telah membaca dengan baik dan seksama tempat Anda melakukan validasi. Penyebabnya, validasi tidak bisa dilakukan di tempat yang lain.
- Isi Formulir
Jika sudah selesai, maka bisa Anda klik lanjut, Pada tahap selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi. Data pribadi ini berkaitan dengan data pribadi pemohon seperti KTP, nama, tinggi badan, alamat, dan data lainnya.
- Input Informasi Data Keadaan Darurat Dapat Dihubungi
Pada tahapan selanjutnya, Anda akan diminta memasukkan kontak untuk kondisi darurat. Kontak ini seperti nama, nomor telepon, serta alamat. Ada pula data validasi yang berisi nama ibu kandung, serta data sertifikasi.
- Lakukan Pembayaran
Apabila seluruh tahapan atau proses sudah selesai dan data yang Anda kirimkan sudah lengkap, maka Anda hanya perlu menunggu email yang berisi bukti registrasi SIM secara online. Pada bukti registrasi ini akan tertera jumlah yang harus Anda bayarkan.
Anda bisa membayarnya melalui bank yang ditunjuk oleh Korlantas Polri. Pembayarannya bisa melalui berbagai macam cara seperti menggunakan mesin EDC, melalui ATM, atau bisa juga Teller dari pihak Bank yang ditunjuk.
- Melakukan Validasi
Baca Juga : Mobil Jarang Digunakan Lebih Awet, Benarkah?
Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa menuju ke kantor satgas yang telah ditunjuk dengan membawa dokumen pendukung. Dokumen yang harus Anda bawa di antaranya seperti E-KTP pemohon dan SIM lama yang asli beserta fotokopinya.
Anda juga harus membawa surat keterangan kesehatan mata dari dokter, yang telah Anda urus sebelumnya. Anda juga harus membawa bukti registrasi online yang diperoleh lewat email, serta bukti pembayaran yang sudah dilakukan.
Biaya Perpanjang SIM A
Perpu No. 60/2016 telah mengatur tarif atau jumlah yang harus dibayarkan ketika Anda melakukan perpanjangan SIM. Adapun biaya perpanjangan SIM A dan SIM A khusus sebesar Rp 80.000.
Biaya yang sama juga berlaku untuk SIM B1 dan B2, yaitu Rp 80.000. Sementara itu, untuk biaya perpanjang SIM C, SIM C1, dan SIM C2 sebesar Rp 75.000. Sedangkan SIM D dan SIM D1 sebesar Rp 30.000. Terakhir, biaya untuk penerbitan SIM Internasional adalah Rp 225.000.