Tarif Pajak Progresif Kendaraan yang Harus Kamu Ketahui
24 Juli 2020
Admin
Bagikan
Untuk besaran persennya, tidak jauh berbeda dengan motor namun sedikit mendekati. Berikut daftar persentase besaran pajak kepemilikan mobil yang perlu Anda ketahui.
- Persentase sebesar 1,5% untuk kepemilikan mobil pertama.
- Persentase sebesar 2% untuk kepemilikan mobil kedua.
- Persentase sebesar 2,5% untuk kepemilikan mobil ketiga.
- Persentase sebesar 3% untuk kepemilikan mobil keempat.
- Persentase sebesar 3,5% untuk kepemilikan mobil kelima.
Persentase tersebut akan terus berlanjut dan bertambah hingga sebanyak mobil yang Anda miliki. Setelah mengetahui persentase tarifnya, Anda perlu melihat PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor.
Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil
Sekedar mengingatkan, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dapat Anda lihat pada STNK. Nilai PKB kendaraan bermotor Anda tertera jelas di balik STNK tersebut. Setelah mengetahui PKB-nya, Anda dapat mencari NJKB dengan menggunakan perhitungan (PKB : 2) x 100.
Jika sudah selesai pada tahap tersebut, untuk menghitung pajak progresif untuk kepemilikan mobil selanjutnya adalah dengan menambahkan SWDKLLJ. Jika sudah, Anda hanya perlu mengalikan kendaraan kedua dan seterusnya dengan persentase yang sesuai.
Baca Juga : Rekomendasi Aplikasi GPS Terbaik Selain Google Maps!
Perlu diketahui bahwa setiap daerah memiliki persentase tarif yang berbeda-beda. Di Jakarta misalnya, kendaraan pertama dikenakan 2%, kedua 2,5%, ketiga 3%, keempat 3,5%, dan seterusnya sampai jumlah mobil yang dimiliki.
Sebagai informasi, jika ada seorang anak yang memiliki kendaraan pribadi namun masih ikut dalam Kartu Keluarga orang tuanya, maka pajak progresif juga akan diberlakukan. Tetapi, jika si anak sudah pisah KK, maka pajak progresif tidak lagi diberlakukan kepadanya.
Sebagai seorang pengendara yang bijak, membayar pajak progresif mobil merupakan suatu kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Tidak membayar pajak atau mangkir pajak akan membuat pemilik menerima konsekuensi yang sesuai seperti kendaraan disita atau dilelang.
Dengan Anda rutin dan rajin membayar pajak tepat waktu, kontribusi terhadap perekonomian negara pun sudah dapat diacungi jempol. Tidak hanya mendapat gelar sebagai warga negara taat pajak, Anda juga akan mendapat gelar sebagai warga negara yang berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian.
Gelar yang terlihat remeh namun membanggakan bukan?.Oleh karena itu taatilah aturan mengenai pajak yang sudah diberlakukan tersebut dan membayarnya secara rutin