Tarif Pajak Progresif Kendaraan yang Harus Kamu Ketahui
24 Juli 2020
Admin
Bagikan
Pajak progresif diterapkan pada setiap nama pemilik yang memiliki lebih dari dua kendaraan. Maka dari itu, jika Anda menjual atau membeli motor second, segeralah melakukan proses balik nama guna mempermudah pembayaran pajak progresif agar tidak dibebankan pada pemilik sebelumnya.
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Setelah mengetahui definisi dan dasarnya, bagaimanakah cara menghitung pajak progresif motor? Setiap daerah memang memiliki pengukuran pajak progresif yang berbeda-beda. Namun umumnya, tarif pajak progresif yang dikenakan pada motor sebagai berikut.
- Penarikan tarif sebesar 2% pada kepemilikan motor pertama.
- Penarikan tarif 2,5% pada kepemilikan motor kedua.
- Penarikan tarif 3% pada kepemilikan motor ketiga.
- Penarikan tarif 3,5% pada kepemilikan motor keempat.
- Penarikan tarif 4% pada kepemilikan motor kelima.
Menghitung pajak progresif tidak boleh sembarangan dan asal-asalan. Semua didasarkan pada perhitungan yang telah ditetapkan. Ada rumus dan tetapan presentasi seperti diatas yang harus diterapkan.
Rumus menghitung pajak progresif motor adalah (Persentase Pajak Progresif Kendaraan x NJKB) + SWDKLLJ.
Baca Juga : Ini Kendaraan yang Harus Diberi Prioritas di Jalan!
Tahukah Anda apa itu SWDKLLJ? SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pada motor, tarif yang dikenakan sebesar 35 ribu rupiah saja.
Untuk bisa menghitung pajak progresifnya, Anda perlu mencari tahu NJKB terlebih dahulu dengan menggunakan rumus PKB : 2 x 100. Setelah itu, Anda bisa menghitung pajak progresifnya menggunakan rumus diatas.
Persentase Besaran Pajak Kepemilikan Mobil
Tidak hanya motor saja, pemilik mobil yang lebih dari satu unit juga dikenakan pajak progresif berdasarkan pada Undang-Undang yang berlaku. Perhitungannya juga didasarkan pada ketentuan tarif pajak dengan persentase seperti pada motor, namun dengan angka persen yang berbeda.
Konsepnya sama dengan motor, penerapan pajak progresif mobil juga didasarkan pada mobil yang memiliki kesamaan nama pemilik dan tempat tinggal. Maka dari itu, sangat disarankan untuk segera melakukan proses balik nama jika unit mobil sudah bukan menjadi milik Anda lagi.