Tarif Pajak Progresif Kendaraan yang Harus Kamu Ketahui
24 Juli 2020
Admin
Bagikan
Penarikan pajak progresif ini didasarkan pada Kartu Keluarga atau KK. Meski pemilik kendaraan sudah berbeda, jika masih dalam satu Kartu Keluarga, maka akan tetap diterapkan pajak progresif.
Pasal pajak progresif ini juga tertuang dalam peraturan perundang-undangan lebih tepatnya pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang berisi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Didalamnya juga mengatur perihal pengelompokkan pajak progresif menjadi beberapa bagian.
Dasar yang Digunakan untuk Menghitung Pajak Progresif
Terdapat dua hal dasar yang digunakan untuk menghitung pajak progresif pada kendaraan baik mobil maupun motor. Dasar ini juga digunakan sebagai acuan dalam menghitung tarif pajak progresif. Berikut dasar perhitungan yang digunakan.
- NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor
Baca Juga : Mudah, Ini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
NJKB merupakan sebuah nilai yang sudah diterapkan dari Dispenda yang sebelumnya telah menerima data dari APM. APM merupakan singkatan dari Agen Pemegang Merek. Perhitungan NJKB ini tidak didasarkan pada pasaran, melainkan pada depresiasi.
Depresiasi atau penyusutan nilai kendaraan setiap tahunnya yang didasarkan pada perhitungan pabrikan menjadi dasar menghitung NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
- Dampak Negatif dari Penggunaan Kendaraan
Umumnya, dasar ini berlaku pada mobil besar yang memiliki bobot 3 ton ke atas. Contoh mobil yang disebutkan adalah truk, bus, dan masih banyak lagi. Mengapa hanya mobil yang memiliki bobot 3 ton ke atas saja? Hal ini didasarkan pada tingkat kerusakan jalan yang dipengaruhinya.
Umumnya, mobil dengan bobot yang terlalu berat menjadi faktor atau penyebab utama yang menyebabkan jalan cepat mengalami kerusakan. Tingkat kerusakan jalan dinyatakan dalam koefisien yang memiliki nilai lebih dari satu.
Apakah Pemilik Kendaraan Bermotor Termasuk dalam Golongan Pajak Progresif?
Jika diterjemahkan secara umum, pajak progresif adalah tarif yang dipungut dari kendaraan dengan persentase tertentu dan didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan harga atau nilai objek tersebut.