Smart SIM : Apa Yang Perlu Kita Ketahui

23 Juni 2020

account iconAdmin

98802573 S

Bagikan

Cara Pendaftaran Smart SIM

Sebelum membuat SIM, tentunya Anda harus memahami setiap tahapnya terlebih dahulu. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi pintar, di antara adalah akan diulas berikut ini.

  • Mengisi Formulir Secara Daring

    Proses awal pembuatan SIM pintar dan konvensional juga terdapat perbedaan. Dalam pembuatan SIM pintar terbaru formulir pendaftaran diisi secara daring melalui website resmi yang sudah tersedia. Pengisian secara online ini dilakukan agar tidak terjadi lagi antrian panjang di Samsat.

    Data yang harus diisi di aplikasi SIM online antara lain adalah golongan SIM, jenis permohonan, alamat email, Polda dan satpas kedatangan, serta data diri pribadi lainnya.

  • Melakukan Proses Pembayaran

    Tahap kedua dalam pembuatan SIM secara daring adalah melakukan pembayaran. Jangka waktu yang diberikan untuk melakukan pembayaran maksimal hanyalah 3 jam setelah proses registrasi atau pengisian formulir.

    Sebab itu, Anda harus menyiapkan terlebih dahulu biaya untuk pembuatan SIM pintar. Sehingga, Anda tidak perlu kebingungan lagi saat harus membayarnya setelah proses registrasi. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima kode registrasi yang dikirim melalui SMS atau email.

  • Memproses SIM di Satpas

    Langkah terakhir yang harus dilakukan yaitu memproses SIM di Satpas. Prosedur yang harus dijalani sama dengan jika Anda membuat SIM Konvensional. Proses tersebut antara lain adalah menjalani semua rangkaian tes untuk bisa mendapatkan SIM.

    Layanan pembuatan SIM secara daring untuk sementara ini hanya tersedia pada beberapa golongan saja. Jenis golongan yang tersedia adalah bagi pengguna SIM A dan C.

    Persyaratan Agar Bisa Mendapatkan SIM Jenis Terbaru

    Mendapatkan Surat Ijin Mengemudi pintar memiliki persyaratan yang tidak jauh berbeda dengan jenis konvensional. Semua persyaratan tersebut juga tidak sulit untuk Anda dapatkan. Lalu, apa saja persyaratan agar bisa mendapatkan jenis SIM ini? Berikut penjelasannya.

  • Persyaratan Jika Baru Pertama Kali Membuat SIM

    Dokumen persyaratan yang harus Anda bawa saat baru pertama kali membuat SIM pintar terdiri dari fotokopi e-KTP sebanyak 2 lembar, surat keterangan sehat, dan keterangan tes psikologi. Setelah itu Anda harus menyerahkan dokumen yang sudah dibawa ke petugas Samsat.

    Apabila dokumen sudah diserahkan, Anda perlu mengikuti rangkaian prosedur selanjutnya. Tahapan yang harus diikuti meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Ini dilakukan guna memverifikasi data pendaftar smart SIM.

  • Perpanjangan SIM Konvensional Dan Menggantinya Ke Smart SIM

    Sesuai dengan aturan yang sudah berlaku, apabila Anda mengajukan perpanjangan, maka SIM Konvensional Anda akan diganti ke jenis SIM terbaru.

    Dokumen yang harus Anda persiapkan sama saja seperti membuat SIM baru. Hanya saja perbedaannya Anda perlu membawa SIM yang diperpanjang.

    Proses perpanjangan agar bisa mendapatkan SIM ini juga cukup mudah dan cepat. Petugas Samsat juga akan membantu untuk mengarahkan Anda supaya tidak mengalami kebingungan.

Baca Juga : Fungsi Lampu Tembak Mobil dan Etika Menggunakannya

Biaya Pembuatan SIM Pintar

Berbicara perihal biaya pembuatan Smart SIM, Anda tidak perlu khawatir. Jumlah dana yang harus dikeluarkan untuk bisa mendapatkan SIM ini relatif murah. Uang yang harus Anda keluarkan jika membuat SIM baru berkisar Rp. 100.000 hingga Rp. 200.000 saja.

Sementara, apabila Anda melakukan perpanjangan, biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp. 50.000 sampai Rp. 150.000. Biaya yang diperlukan untuk pembuatan ini jauh lebih murah jika dibandingkan menggunakan jasa calo. Sebab itu, selagi ada waktu, maka uruslah SIM Anda sendiri tanpa jasa calo.

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon