SIM Mati? Ketahui biaya dan syarat perpanjang SIM Online

28 November 2024

account iconAdmin

Cropped Image1733042342269

Bagikan

Adapun waktu perpanjangan SIM berlangsung selama 3 sampai 7 hari, tergantung panjang antrean. Sebaiknya, Anda melakukan perpanjangan SIM online paling tidak 30 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari antrian panjang.

Biaya perpanjangan SIM A dan B adalah sekitar Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM D adalah Rp30 ribu. 

Biaya tersebut belum ditambah dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan pengiriman SIM. Biaya tes psikologi adalah sekitar Rp37,5 ribu, sedangkan biaya tes kesehatan tergantung klinik yang dipilih.

Syarat Perpanjang SIM Mati secara Online

Perlu diperhatikan cara di atas hanya bisa dilakukan jika SIM Anda masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Jika SIM Anda sudah terlanjur mati atau telat diperpanjang, maka SIM tidak bisa diperpanjang dan Anda harus membuat SIM baru.

Baca Juga : Jadi Mudah, Begini Cara Mengecek Pajak Motor Online

Perpanjangan SIM mati masih bisa dilakukan jika terdapat bencana, sabotase, atau masa berlaku terakhir bertepatan dengan hari libur nasional. Selain penyebab di atas, maka Anda tidak bisa memperpanjang SIM mati dan harus membuat SIM baru.

Namun Anda tidak perlu khawatir, karena Anda bisa memperbarui SIM mati Anda secara online. Berikut syarat yang perlu Anda siapkan untuk membuat SIM baru secara online:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Dokumen dan nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM baru yang didapat dari aplikasi atau situs Digital Korlantas POLRI.
  • Hasil tes kesehatan yang bisa Anda unduh di website https://erikkes.id/.
  • Hasil tes psikologi yang bisa Anda unduh di website https://eppsi.id/.
  • Bukti telah lulus tes uji keterampilan simulator SIM.
  • Formulir perpanjangan SIM yang sudah diisi secara lengkap.
Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon