SIM Mati? Ketahui biaya dan syarat perpanjang SIM ini
28 Desember 2020
Admin
Bagikan
Masa aktif SIM hanya sekitar 5 tahun. Ketika telah habis masa aktifnya, maka Anda wajib melakukan perpanjangan.
Dibawah ini syarat perpanjang SIM beserta langkah yang harus dilakukan untuk melakukan perpanjangan akan dijelaskan lebih lanjut.
Persyaratan Perpanjangan SIM Melalui Mobil SIM Keliling Online
Baca Juga : Ini Kendaraan yang Harus Diberi Prioritas di Jalan!
Layanan perpanjangan SIM saat ini sudah sangat bervariasi. Perpanjang SIM dapat dilakukan di layanan mobil SIM keliling online atau bisa pula melalui Satpas atau Polres.
Persyaratan untuk memperpanjang SIM baik itu SIM A maupun SIM C melalui layanan mobil SIM keliling online yaitu SIM masih dalam masa aktif atau tidak boleh melebihi masa berlakunya dan membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP beserta satu lembar fotokopiannya.