Panduan Lengkap: Cara Membuat SIM Online dengan Mudah
08 Januari 2026
Admin
Bagikan
Pesan notifikasi tersebut biasanya dikirim melalui email yang tercantum saat mengisi formulir pendaftaran.
3. Melakukan Pembayaran
Proses pembayaran pembuatan SIM bisa dilakukan secara online melalui transfer bank. Sistem aplikasi dan website akan memberi kode pembayaran berupa nomor virtual account untuk memudahkan transfer bank.
4. Melakukan Verifikasi dan Mengikuti Ujian
Setelah berhasil melakukan pendaftaran dan pembayaran, cara membuat SIM online selanjutnya yaitu dengan datang langsung ke KORLANTAS untuk melakukan verifikasi data dalam melakukan ujian.
Sesampainya di kantor KORLANTAS terdekat, langsung datangi loket pendaftaran SIM online. Petugas akan melakukan verifikasi dengan mengambil foto dan memasukkan sidik jari.
Kemudian, petugas akan mengarahkan untuk melakukan ujian. Pemberian kartu SIM tergantung dari hasil ujian yang diikuti. Untuk mendapatkannya, Anda harus lolos ujian teori dan praktik.
Itulah tadi cara membuat SIM online yang benar. Melalui langkah-langkah tersebut, Anda dapat mendaftarkan diri secara daring untuk menghindari antrean panjang di loket pendaftaran.
Persyaratan Pembuatan SIM Online
Pada pembahasan sebelumnya tentang cara pembuatan SIM online, belum dijelaskan secara rinci mengenai persyaratan pendaftarannya. Mungkin, banyak yang masih belum tahu mengenai syarat-syarat pembuatan SIM online.
Agar proses registrasi berjalan lancar, sebaiknya persiapkan syarat-syarat di bawah ini sebelum mendaftar.
1. Persyaratan Administratif
Baca Juga : Intip Ini Perbedaan Injector dan Carbon Cleaner
Sama seperti menguras dokumen lainnya, pembuatan kartu SIM online juga membutuhkan berkas-berkas untuk melakukan pendaftaran. Berikut beberapa syarat yang harus dipersiapkan:
- Mempunyai kartu identitas berupa E-KTP atau paspor;
- Memberikan surat keterangan sehat secara jasmani dan rohani dari dokter;
- Memiliki email aktif untuk menerima pesan pemberitahuan;
- Mengisi formulir permohonan pembuatan kartu SIM ;
- Menyiapkan dana untuk pembayaran administrasi.
2. Batas Usia minimal
Persyaratan utama yang harus diperhatikan saat melakukan pendaftaran SIM online adalah batas usia minimal.
Pemerintah telah menentukan usia minimal bagi masyarakat yang berhak mengemudi kendaraan bermotor di jalan umum. Berikut rincian batas usia minimal untuk mengajukan pembuatan SIM baru:
- Pengajuan pembuatan SIM D, SIM C, dan SIM A harus berusia minimal 17 tahun saat melakukan pendaftaran;
- Sedangkan untuk pengajuan pembuatan SIM A umum minimal harus berusia 22 tahun;
- Untuk pembuatan SIM B1 dan SIM B2 umum peserta harus berusia minimal 22 dan 23 tahun.
3. Tes Kesehatan Fisik dan Psikologi
Sama seperti pembuatan SIM konvensional, cara membuat SIM online juga mengharuskan peserta melakukan tes kesehatan fisik dan psikologi.
Persyaratan ini bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Tes kesehatan fisik dilakukan dengan memeriksa kemampuan penglihatan, pendengaran, tes buta warna, dan rangkaian tes fisik dasar lainnya. Jika kondisi fisik dalam keadaan prima, maka peserta layak berkendara di jalan raya.
Namun, tidak sampai di situ peserta juga wajib menjalani tes psikologi untuk memastikan bahwa kondisi psikisnya sehat dan tidak ada masalah.
