Mudah, Ini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
27 Agustus 2021
Admin
Bagikan
Usai cek fisik Anda akan mendapatkan hasil cek fisik kendaraan. Kemudian masih ada beberapa proses selanjutnya.
4. Pengecekan Pemblokiran
Setelah cek fisik, berkas-berkas kendaraan yang tadi sudah dilampirkan akan dicek apakah terblokir atau tidak. Supaya bisa cek blokir ini Anda perlu memberikan hasil cek fisik kendaraan yang tadi sudah didapatkan.
Petugas akan langsung mengecek apakah kendaraan sebelumnya sudah diblokir. Langkah ini juga dibutuhkan untuk mengetahui apakah ada tunggakan pajak bermotor yang masih belum dibayar.
Jika ada, maka Anda harus mempersiapkan juga uang untuk pembayaran pajak yang tertunda. Dari pengecekan pemblokiran ini Anda akan mendapat struk untuk pembayaran.
5. Proses Pembayaran
Cara mengurus STNK hilang selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Jumlahnya sesuai dengan jenis kendaraan sekaligus jumlah pajak jika STNK belum diperpanjang.
Namun apabila tidak ada pajak yang tertunggak, maka Anda hanya perlu membayar pembuatan STNK saja.
Proses pembayaran bisa dilakukan di loket kasir sesuai yang tersedia di Samsat. Biasanya loket kasir ada beberapa jadi Anda tidak perlu takut mengantri terlalu panjang.
6. Mendapatkan STNK Baru
Baca Juga : Fungsi Lampu Tembak Mobil dan Etika Menggunakannya
Cara mengurus STNK hilang yang terakhir adalah pada loket pengambilan STNK. Sampai di sini STNK Anda sudah jadi dan bisa langsung diambil. Biasanya loket pengambilan sama dengan loket pengambilan pada saat Anda perpanjangan STNK.
Hanya saja setiap Samsat memiliki proses yang berbeda-beda. Ada yang STNK bisa langsung jadi dan bisa diambil. Namun ada juga Samsat yang baru bisa menerbitkan STNK beberapa hari kemudian.
Selama menunggu penerbitan STNK, Anda akan mendapatkan dokumen pengganti sekaligus tanda terima bahwa STNK sedang dalam proses pembuatan. Pada hari yang sudah ditentukan, Anda bisa kembali lagi ke Samsat untuk mengambil STNK yang sudah jadi.
Pada proses pembuatan STNK baru ini, Anda juga bisa sekaligus untuk melakukan balik nama. Tinggal siapkan saja berkas-berkasnya dan dikumpulkan setelah melakukan cek fisik kendaraan kepada petugas. Namun Anda juga harus mempersiapkan biayanya.
Proses pembuatan STNK baru ini memang memakan waktu yang lebih lama. Tergantung dengan kebijakan masing-masing Samsat daerah. Prosesnya akan jauh lebih mudah jika Anda sudah melakukan balik nama.
Jadi jika Anda membeli motor atau mobil bekas sebaiknya segera balik nama agar kepengurusan pajak tahunan juga jadi lebih mudah.