Mudah, Ini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
27 Agustus 2021
Admin
Bagikan
Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri di Samsat
Sudah mempersiapkan semua syaratnya terutama untuk kendaraan yang bukan atas nama sendiri? Anda bisa langsung melakukan proses selanjutnya di Samsat terdekat sesuai dengan wilayah terdaftarnya kendaraan.
Berikut ini cara mengurus STNK hilang yang harus dilakukan.
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Pengajuan
Sesampainya di Samsat, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengambil formulir pendaftaran. Formulir ini hanya bisa didapatkan di kantor Samsat dan belum bisa diunduh online.
Biasanya Samsat akan cukup ramai karena banyak orang yang ingin perpanjangan STNK atau soal lainnya. Jika bingung tanyakan kepada petugas di mana Anda bisa mengambil formulir pendaftaran untuk pengajuan pembuatan STNK karena hilang.
Baca Juga : Menambah Zat Aditif pada Bensin, Bolehkah?
Formulir pendaftaran ini biasanya sudah dilengkapi dengan materai dan terdiri dari dua jenis. Formulir yang pertama merupakan surat pernyataan bahwa STNK hilang. Kemudian formulir kedua adalah surat pernyataan bahwa Anda tidak membawa KTP sesuai dengan STNK atau BPKB.
Surat pernyataan inilah yang bisa digunakan untuk menggantikan surat kuasa apabila Anda tidak mendapatkannya. Namun surat pernyataan ini tetap harus diisi meskipun Anda sudah membawa surat kuasa.
2. Menyerahkan Berkas
Kemudian setelah mengisi formulir pendaftaran dan pernyataan, Anda bisa menyerahkannya sekaligus dengan syarat yang dibutuhkan. Nantinya petugas akan melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum masuk ke cek fisik.
Anda tinggal menunggu giliran dipanggil dan jangan lupa untuk membawa kendaraan ke ruang cek fisik.
3. Cek Fisik Kendaraan
Setiap pengajuan pembuatan STNK karena hilang, Anda harus membawa kendaraan yang dimaksudkan ke Samsat. Karena pihak kepolisian akan mengecek nomor rangka dari kendaraan bermotor dan mencocokannya dengan dokumen yang telah dilampirkan.