Mudah, Ini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
27 Agustus 2021
Admin
Bagikan
Pernah kehilangan dompet yang berisi STNK, kartu debit, kredit dan dokumen penting lainnya? Panik, sudah pasti. Anda harus memikirkan untuk mengurus semua surat-surat di dompet khususnya STNK.
Benar saja, karena cara mengurus STNK hilang tidaklah sebentar. Anda harus meluangkan waktu satu hingga dua hari untuk mengurusnya. Apalagi jika ternyata STNK yang hilang masih bukan atas nama sendiri.
Jangan tunda lagi mengurusnya, karena STNK adalah dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara.
Syarat yang Harus Disiapkan untuk mengurus STNK HIlang
Pengurusan STNK yang hilang harus dilakukan secara langsung di Samsat sesuai dengan daerah di mana kendaraan terdaftar. Masih belum ada proses pengurusan secara online yang tersedia, karena Anda harus mengurusnya secara langsung.
Sebelum pergi ke Samsat, Anda harus mengurus juga ke tempat lain untuk mengumpulkan syarat yang dibutuhkan. Berikut ini cara mengurus STNK yang hilang apabila masih belum balik nama.
1. Surat Kehilangan
Syarat pertama yang harus dilakukan adalah dengan melaporkan kehilangan di Polsek terdekat. Setelah Anda mengetahui bahwa STNK hilang, tanpa perlu menunda Anda bisa melaporkannya, sehingga mendapatkan surat kehilangan.
Surat ini nantinya tak hanya bisa digunakan untuk mengurus STNK tetapi juga kartu ATM di bank. Pembuatan laporan kehilangan ini bisa menggunakan BPKB asli dan fotokopi serta KTP asli dan fotokopinya.
Jika kendaraan masih dalam masa kredit, Anda bisa meminta surat dari pihak leasing sebagai bukti. Apabila syarat pengajuan surat kehilangan sudah lengkap, maka prosesnya tidak lama.
2. KTP dan BPKB
Baca Juga : Ingin Liburan Akhir Tahun ke Luar Kota dengan Mobil? Perhatikan Hal Ini
Syarat selanjutnya adalah KTP asli sesuai dengan yang tertulis dalam STNK. Jadi sebaiknya Anda menghubungi pemilik kendaraan sebelumnya jika kendaraan belum dibalik nama.
Kemudian BPKB yang dipersiapkan haruslah asli, namun masih bisa menggunakan surat pengantar jika kendaraan dalam proses kredit. Anda bisa meminta fotokopi BPKB dari pihak leasing kemudian meminta legalisir di kantor polisi.
3. Surat Kuasa
Khusus bagi Anda yang ingin mengurus STNK hilang namun bukan atas nama sendiri maka harus membuat surat kuasa dari pemilik KTP. Surat kuasa ini bisa dibuat sendiri dan harus diberi materai Rp. 6.000.
Pastikan Anda menggunakan surat kuasa ini agar lebih mudah untuk melakukan pengurusan nantinya. Namun jika ternyata tidak bisa mempersiapkan surat kuasa, Anda juga bisa mengisi surat pernyataan dari Samsat pada saat pendaftaran nanti.
4. Mempersiapkan Biaya
Syarat terakhir adalah soal biaya yang disesuaikan dengan jenis kendaraan. Biaya yang dibebankan oleh Anda ini sudah sesuai dengan PP no. 55 Tahun 2010. Aturannya adalah untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga dan angkutan umum maka biayanya Rp. 50.000.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih maka biayanya adalah Rp. 75.000. Tidak ada biaya untuk pengesahan STNK. Jadi siapkan biaya tersebut setelah Anda memenuhi semua syarat dokumen.
Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri di Samsat
Sudah mempersiapkan semua syaratnya terutama untuk kendaraan yang bukan atas nama sendiri? Anda bisa langsung melakukan proses selanjutnya di Samsat terdekat sesuai dengan wilayah terdaftarnya kendaraan.
Berikut ini cara mengurus STNK hilang yang harus dilakukan.
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Pengajuan
Sesampainya di Samsat, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengambil formulir pendaftaran. Formulir ini hanya bisa didapatkan di kantor Samsat dan belum bisa diunduh online.
Biasanya Samsat akan cukup ramai karena banyak orang yang ingin perpanjangan STNK atau soal lainnya. Jika bingung tanyakan kepada petugas di mana Anda bisa mengambil formulir pendaftaran untuk pengajuan pembuatan STNK karena hilang.
Formulir pendaftaran ini biasanya sudah dilengkapi dengan materai dan terdiri dari dua jenis. Formulir yang pertama merupakan surat pernyataan bahwa STNK hilang. Kemudian formulir kedua adalah surat pernyataan bahwa Anda tidak membawa KTP sesuai dengan STNK atau BPKB.
Surat pernyataan inilah yang bisa digunakan untuk menggantikan surat kuasa apabila Anda tidak mendapatkannya. Namun surat pernyataan ini tetap harus diisi meskipun Anda sudah membawa surat kuasa.
2. Menyerahkan Berkas
Kemudian setelah mengisi formulir pendaftaran dan pernyataan, Anda bisa menyerahkannya sekaligus dengan syarat yang dibutuhkan. Nantinya petugas akan melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum masuk ke cek fisik.
Anda tinggal menunggu giliran dipanggil dan jangan lupa untuk membawa kendaraan ke ruang cek fisik.
3. Cek Fisik Kendaraan
Setiap pengajuan pembuatan STNK karena hilang, Anda harus membawa kendaraan yang dimaksudkan ke Samsat. Karena pihak kepolisian akan mengecek nomor rangka dari kendaraan bermotor dan mencocokannya dengan dokumen yang telah dilampirkan.
Usai cek fisik Anda akan mendapatkan hasil cek fisik kendaraan. Kemudian masih ada beberapa proses selanjutnya.
4. Pengecekan Pemblokiran
Setelah cek fisik, berkas-berkas kendaraan yang tadi sudah dilampirkan akan dicek apakah terblokir atau tidak. Supaya bisa cek blokir ini Anda perlu memberikan hasil cek fisik kendaraan yang tadi sudah didapatkan.
Baca Juga : Apa Itu Compression Tester? Ketahui Fungsi dan Bagiannya
Petugas akan langsung mengecek apakah kendaraan sebelumnya sudah diblokir. Langkah ini juga dibutuhkan untuk mengetahui apakah ada tunggakan pajak bermotor yang masih belum dibayar.
Jika ada, maka Anda harus mempersiapkan juga uang untuk pembayaran pajak yang tertunda. Dari pengecekan pemblokiran ini Anda akan mendapat struk untuk pembayaran.
5. Proses Pembayaran
Cara mengurus STNK hilang selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Jumlahnya sesuai dengan jenis kendaraan sekaligus jumlah pajak jika STNK belum diperpanjang.
Namun apabila tidak ada pajak yang tertunggak, maka Anda hanya perlu membayar pembuatan STNK saja.
Proses pembayaran bisa dilakukan di loket kasir sesuai yang tersedia di Samsat. Biasanya loket kasir ada beberapa jadi Anda tidak perlu takut mengantri terlalu panjang.
6. Mendapatkan STNK Baru
Cara mengurus STNK hilang yang terakhir adalah pada loket pengambilan STNK. Sampai di sini STNK Anda sudah jadi dan bisa langsung diambil. Biasanya loket pengambilan sama dengan loket pengambilan pada saat Anda perpanjangan STNK.
Hanya saja setiap Samsat memiliki proses yang berbeda-beda. Ada yang STNK bisa langsung jadi dan bisa diambil. Namun ada juga Samsat yang baru bisa menerbitkan STNK beberapa hari kemudian.
Selama menunggu penerbitan STNK, Anda akan mendapatkan dokumen pengganti sekaligus tanda terima bahwa STNK sedang dalam proses pembuatan. Pada hari yang sudah ditentukan, Anda bisa kembali lagi ke Samsat untuk mengambil STNK yang sudah jadi.
Pada proses pembuatan STNK baru ini, Anda juga bisa sekaligus untuk melakukan balik nama. Tinggal siapkan saja berkas-berkasnya dan dikumpulkan setelah melakukan cek fisik kendaraan kepada petugas. Namun Anda juga harus mempersiapkan biayanya.
Proses pembuatan STNK baru ini memang memakan waktu yang lebih lama. Tergantung dengan kebijakan masing-masing Samsat daerah. Prosesnya akan jauh lebih mudah jika Anda sudah melakukan balik nama.
Jadi jika Anda membeli motor atau mobil bekas sebaiknya segera balik nama agar kepengurusan pajak tahunan juga jadi lebih mudah.