Tips & Trik

Lupa Perpanjang dan SIM Mati? Ini Risiko dan Solusinya

19 Februari 2025

account iconAdmin

Cropped Image1739933415212

Bagikan

Jika ingin melakukan perpanjangan surat izin untuk berkendara secara luring, maka langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Pergi ke Satpas sesuai domisili.
  2. Kunjungi loket dan isi form tentang perpanjangan surat izin.
  3. Lakukan tes kesehatan serta lengkapi berkas yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP dan surat izin asli yang ingin diperpanjang.
  4. Ketika semua sudah, ikuti arahan petugas di Satpas saat dipanggil untuk foto, tanda tangan, dan sidik jari.
  5. Tunggulah hingga pengerjaan surat izin tersebut selesai dilakukan.
  • Perpanjangan secara Daring

Jika Anda ingin melakukan perpanjangan secara daring, maka langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah seperti berikut ini.

  1. Download aplikasi Digital Korlantas.
  2. Daftar dan isi data diri di dalam aplikasi tersebut sesuai yang diarahkan.
  3. Verifikasi E-KTP dan siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  4. Lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi di app.eppsi.id.
  5. Masuk kembali di aplikasi Digital Korlantas.
  6. Pilih menu perpanjangan surat izin yang ada di dalam menu.
  7. Unggah dokumen yang sudah disiapkan.
  8. Pilih Satpas yang akan menerbitkan Surat Izin Mengemudi.
  9. Isi nomor rekening untuk pembayaran (dana akan kembali jika perpanjangan ditolak).
  10. Pilih metode pengambilan atau pengiriman surat izin yang diinginkan.
  11. Pilih metode pembayaran.
  12. Tunggu hingga pengerjaan surat izin selesai dibuat dan kemudian diantar ke rumah.

2. Mengajukkan Pembuatan SIM Baru

Jika ternyata perpanjangan untuk surat izin yang tidak aktif/mati/kadaluarsa tidak dapat dilakukan, maka mengajukkan pembuatan yang baru adalah satu-satunya jawaban.

Pengajuan pembuatan surat izin yang baru ini nantinya akan memiliki prosedur yang mirip seperti orang-orang yang baru pertama kali membuatnya.

Untuk membuat surat izin berkendara yang baru, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan atau diperlukan, yakni:

  1. KTP asli dan fotokopi.
  2. Surat izin untuk berkendara yang sudah tidak aktif.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Bukti sudah ikuti tes psikologi.
  5. Bukti telah selesai dan lulus melakukan tes teori serta praktek berkendara.
  6. Bukti pembayaran administrasi.

Usai mempersiapkan semuanya, Anda bisa memilih apakah mau melakukan pembuatan surat izin tersebut secara daring atau luring. Kalau Anda memilih secara daring, maka berikut ini adalah langkah-langkahnya.

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas.
  2. Daftar dan isi data diri selengkap-lengkapnya di dalam aplikasi tersebut.
  3. Unggah semua berkas yang dibutuhkan dalam proses pembuatan surat izin tersebut.
  4. Isi formulir terkait pengajuan pembuatan surat izin yang baru.
  5. Lakukan pembayaran sambil menunggu apakah pengajuan diterima atau ditolak.
  6. Jika diterima, pilih lokasi di mana Anda akan menerima surat izin yang baru tersebut.
  7. Proses ini biasanya memakan waktu selama 14 hari, akan tetapi proses ini bisa juga lebih singkat dari itu.

Baca Juga : Aturan Warna Lampu Mobil Wajib Anda Ketahui

Itulah berbagai risiko serta solusi bagi para pengendara yang mengalami SIM tidak aktif/mati/kadaluarsa akibat lupa untuk memperpanjang masa berlakunya. 

Kalau Anda tertarik mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kendaraan dan berkendara, terutama pada sepeda motor merek Suzuki, jangan ragu untuk kunjungi website resminya di sini!

 

Sumber Gambar:

Aria sandi hasim - https://www.shutterstock.com/image-photo/close-indonesia-drivers-license-isolated-on-2285841847

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat