Lupa Perpanjang dan SIM Mati? Ini Risiko dan Solusinya
19 Februari 2025
Admin

Bagikan
Selain harus mengeluarkan uang untuk membayar denda, polisi yang menilang pengendara karena surat izin sudah tidak aktif ini juga akan menahan dokumen tersebut.
Pengendara yang membutuhkan dokumen tersebut kembali sebelum akhirnya melakukan perpanjangan ataupun pembuatan surat izin yang baru, harus melakukan prosedur tertentu yang cukup ribet untuk bisa mendapatkan berkas itu kembali.
4. Pembatasan dalam Berkendara
Ketika surat izin yang dimiliki oleh pengendara sudah tidak aktif, maka mereka tidak mampu berkendara dengan bebas seperti saat dokumen tersebut masih aktif.
Pengendara dengan surat izin yang tidak aktif akan menjadi was-was dan tidak nyaman terutama jika harus melakukan perjalanan jauh atau ke daerah yang rawan akan razia.
Jika ditemukan oleh polisi, pastinya akan mengalami mendapat tilang bahkan dilarang untuk berkendara sampai surat izin milik pengendara sudah diperpanjang atau diperbarui.
Baca Juga : 3 Kebiasaan Buruk yang Bisa Merusak Kulit Pengendara Motor
Hal ini dapat membuat mereka akhirnya terpaksa untuk menumpang kendaraan lain atau hanya dapat menggunakan transportasi umum.
Solusi Tepat untuk Pengendara yang Lupa Melakukan Perpanjangan SIM
Ketika surat izin untuk berkendara yang Anda miliki sudah tidak aktif akibat tidak diperpanjang, entah karena lupa maupun hal lainnya, terdapat solusi yang tepat untuk mengatasinya. Berbagai solusi tersebut akan dijelaskan melalui pembahasan berikut ini.
1. Mengajukkan Perpanjangan SIM
Ketika surat izin untuk berkendara yang Anda miliki sudah tidak aktif atau kadaluarsa, kemungkinan pengajukkan perpanjangannya masih dapat dilakukan.
Jika hal itu benar-benar bisa dilakukan, maka pengajuan perpanjangan tersebut bisa dilakukan secara luring maupun daring, sesuai pilihan yang Anda inginkan.
- Perpanjangan secara Luring