Tips & Trik

Lupa Perpanjang dan SIM Mati? Ini Risiko dan Solusinya

19 Februari 2025

account iconAdmin

Cropped Image1739933415212

Bagikan

Memiliki surat izin mengemudi atau SIM adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh semua pengendara baik motor maupun mobil.

Kepemilikan dokumen berbentuk kartu identitas tersebut, memiliki waktu aktif sehingga semua pengendara harus rajin memperpanjang masa waktu keaktifannya.

Jika tidak diaktifkan, maka pengendara dapat mengalami berbagai risiko yang membuatnya tidak mampu berkendara dengan nyaman di jalanan.

Meski hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat penting, ternyata masih banyak pengendara yang lupa untuk melakukan perpanjangan masa aktif dokumen tersebut, apalagi jika mereka adalah orang-orang yang lanjut usia.

Risiko Lupa Perpanjang SIM Motor yang Patut untuk Diketahui

Sebagai seorang pengendara roda dua yang baik, memiliki dokumen ini dalam kondisi aktif akan membuat mereka mampu berkendara dengan nyaman di jalanan.

Masa aktif sebuah surat izin untuk setiap pengendara biasanya adalah 5 tahun sejak dokumen tersebut didapatkan oleh pengendara usai melaksanakan tes mengemudi maupun melakukan perpanjangan dokumen tersebut.

Bila pengendara tidak melakukan perpanjangan, terdapat berbagai risiko yang dapat dialami oleh mereka. Untuk mengetahuinya, mari perhatikan seluruh penjelasan terkait risiko lupa perpanjangan surat izin tersebut melalui pembahasan berikut ini.

1. SIM yang Dimiliki Mati

Baca Juga : Efek Buruk Rem Parkir Jika Aktif Terlalu Lama

Ketika pengendara tidak memperpanjang surat izin miliknya, maka berkas tersebut akan mati. Maksudnya, surat tersebut tidak sah sehingga tidak dapat digunakan kembali oleh pengendara yang memilikinya.

Dengan kondisi yang demikian, maka pengendara motor tersebut bisa dianggap ilegal berkendara di jalanan karena tidak memiliki surat izin yang aktif.

Perlakuan tersebut membuat pengendara yang surat izinnya mati sama seperti orang yang belum memiliki dokumen tersebut akibat di bawah umur maupun karena memang belum ada membuatnya di kantor polisi. 

2. Mendapatkan Denda

Saat pengendara lupa atau lambat perpanjang surat izin miliknya, mereka juga akan memperoleh denda pada saat mereka mengajukkan perpanjangan atau melakukan pembuatan surat izin yang baru.

Jumlah dari denda itu pun berbeda-beda karena disesuaikan dengan peraturan yang ada dan berapa lama pengendara lambat untuk melakukan perpanjangan berkas tersebut.

Denda ini pun tidak hanya terjadi saat pengendara hendak melakukan perpanjangan atau pembuatan kembali surat izin tersebut.

Namun, juga bisa terjadi ketika pengendara terciduk dan ditilang oleh polisi di jalan karena terbukti memiliki surat izin untuk berkemudi yang sudah tidak aktif.

3. Kena Tilang

Selain harus mengeluarkan uang untuk membayar denda, polisi yang menilang pengendara karena surat izin sudah tidak aktif ini juga akan menahan dokumen tersebut.

Pengendara yang membutuhkan dokumen tersebut kembali sebelum akhirnya melakukan perpanjangan ataupun pembuatan surat izin yang baru, harus melakukan prosedur tertentu yang cukup ribet untuk bisa mendapatkan berkas itu kembali.

4. Pembatasan dalam Berkendara

Ketika surat izin yang dimiliki oleh pengendara sudah tidak aktif, maka mereka tidak mampu berkendara dengan bebas seperti saat dokumen tersebut masih aktif.

Pengendara dengan surat izin yang tidak aktif akan menjadi was-was dan tidak nyaman terutama jika harus melakukan perjalanan jauh atau ke daerah yang rawan akan razia.

Jika ditemukan oleh polisi, pastinya akan mengalami mendapat tilang bahkan dilarang untuk berkendara sampai surat izin milik pengendara sudah diperpanjang atau diperbarui.

Hal ini dapat membuat mereka akhirnya terpaksa untuk menumpang kendaraan lain atau hanya dapat menggunakan transportasi umum.

Solusi Tepat untuk Pengendara yang Lupa Melakukan Perpanjangan SIM

Ketika surat izin untuk berkendara yang Anda miliki sudah tidak aktif akibat tidak diperpanjang, entah karena lupa maupun hal lainnya, terdapat solusi yang tepat untuk mengatasinya. Berbagai solusi tersebut akan dijelaskan melalui pembahasan berikut ini.

1. Mengajukkan Perpanjangan SIM

Ketika surat izin untuk berkendara yang Anda miliki sudah tidak aktif atau kadaluarsa, kemungkinan pengajukkan perpanjangannya masih dapat dilakukan.

Jika hal itu benar-benar bisa dilakukan, maka pengajuan perpanjangan tersebut bisa dilakukan secara luring maupun daring, sesuai pilihan yang Anda inginkan.

  • Perpanjangan secara Luring

Jika ingin melakukan perpanjangan surat izin untuk berkendara secara luring, maka langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Pergi ke Satpas sesuai domisili.
  2. Kunjungi loket dan isi form tentang perpanjangan surat izin.
  3. Lakukan tes kesehatan serta lengkapi berkas yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP dan surat izin asli yang ingin diperpanjang.
  4. Ketika semua sudah, ikuti arahan petugas di Satpas saat dipanggil untuk foto, tanda tangan, dan sidik jari.
  5. Tunggulah hingga pengerjaan surat izin tersebut selesai dilakukan.
  • Perpanjangan secara Daring

Jika Anda ingin melakukan perpanjangan secara daring, maka langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah seperti berikut ini.

  1. Download aplikasi Digital Korlantas.
  2. Daftar dan isi data diri di dalam aplikasi tersebut sesuai yang diarahkan.
  3. Verifikasi E-KTP dan siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  4. Lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi di app.eppsi.id.
  5. Masuk kembali di aplikasi Digital Korlantas.
  6. Pilih menu perpanjangan surat izin yang ada di dalam menu.
  7. Unggah dokumen yang sudah disiapkan.
  8. Pilih Satpas yang akan menerbitkan Surat Izin Mengemudi.
  9. Isi nomor rekening untuk pembayaran (dana akan kembali jika perpanjangan ditolak).
  10. Pilih metode pengambilan atau pengiriman surat izin yang diinginkan.
  11. Pilih metode pembayaran.
  12. Tunggu hingga pengerjaan surat izin selesai dibuat dan kemudian diantar ke rumah.

2. Mengajukkan Pembuatan SIM Baru

Baca Juga : Efek Buruk Rem Parkir Jika Aktif Terlalu Lama

Jika ternyata perpanjangan untuk surat izin yang tidak aktif/mati/kadaluarsa tidak dapat dilakukan, maka mengajukkan pembuatan yang baru adalah satu-satunya jawaban.

Pengajuan pembuatan surat izin yang baru ini nantinya akan memiliki prosedur yang mirip seperti orang-orang yang baru pertama kali membuatnya.

Untuk membuat surat izin berkendara yang baru, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan atau diperlukan, yakni:

  1. KTP asli dan fotokopi.
  2. Surat izin untuk berkendara yang sudah tidak aktif.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Bukti sudah ikuti tes psikologi.
  5. Bukti telah selesai dan lulus melakukan tes teori serta praktek berkendara.
  6. Bukti pembayaran administrasi.

Usai mempersiapkan semuanya, Anda bisa memilih apakah mau melakukan pembuatan surat izin tersebut secara daring atau luring. Kalau Anda memilih secara daring, maka berikut ini adalah langkah-langkahnya.

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas.
  2. Daftar dan isi data diri selengkap-lengkapnya di dalam aplikasi tersebut.
  3. Unggah semua berkas yang dibutuhkan dalam proses pembuatan surat izin tersebut.
  4. Isi formulir terkait pengajuan pembuatan surat izin yang baru.
  5. Lakukan pembayaran sambil menunggu apakah pengajuan diterima atau ditolak.
  6. Jika diterima, pilih lokasi di mana Anda akan menerima surat izin yang baru tersebut.
  7. Proses ini biasanya memakan waktu selama 14 hari, akan tetapi proses ini bisa juga lebih singkat dari itu.

Itulah berbagai risiko serta solusi bagi para pengendara yang mengalami SIM tidak aktif/mati/kadaluarsa akibat lupa untuk memperpanjang masa berlakunya. 

Kalau Anda tertarik mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kendaraan dan berkendara, terutama pada sepeda motor merek Suzuki, jangan ragu untuk kunjungi website resminya di sini!

 

Sumber Gambar:

Aria sandi hasim - https://www.shutterstock.com/image-photo/close-indonesia-drivers-license-isolated-on-2285841847

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat