Kini Semakin Mudah, Berikut Cara Bayar Tilang Online
29 Januari 2021
Admin
Bagikan
Warna surat tilang yang biasanya akan diberikan kepada pengendara pelanggar peraturan lalu lintas terdiri dari 2 macam, yaitu merah dan biru. Surat tilang berwarna biru merupakan yang paling umum diberikan oleh para pelanggar peraturan lalu lintas.
Surat tilang yang berwarna merah biasanya diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang tidak mau untuk diberikan sanksi. Apabila Anda menerima surat tilang berwarna merah maka harus melanjutkan proses ke persidangan.
Bagi para pelanggar lalu lintas yang menerima surat tilang berwarna biru, hanya perlu untuk membayar denda yang sudah ditetapkan. Oleh sebab itu Anda harus memahami makna dari warna surat tilang agar bisa lebih berhati-hati.
Prosedur E-tilang
Pembayaran tilang online ditujukan untuk mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas yang melakukan persidangan di kepolisian. Di samping itu prosedur e-tilang ini digunakan untuk meminimalisir adanya pungutan liar oleh oknum polisi saat sedang memberi sanksi bagi pelanggar peraturan lalu lintas.
Baca Juga : Tidak Sulit, Begini Cara Parkir Paralel Kendaraan yang Benar
Prosedur penilangan ini dilakukan dengan cara mencatat identitas kendaraan serta pengendara yang sudah melakukan pelanggaran lalu lintas. Kemudian polisi yang bertugas akan mengarahkan pengendara untuk membayar denda ke ke BRI.
Bagi para pengendara yang sudah mempunyai akun rekening BRI maka secara otomatis akan mendapatkan pesan pembayaran denda dari bank tersebut. Sementara bagi pengendara yang tidak memiliki akun rekening BRI akan diberikan surat tilang berwarna biru.
Surat tilang berwarna biru yang diberikan oleh polisi tersebut selanjutnya dibawa ke bank BRI untuk melakukan pembayaran denda. Bukti pembayaran selanjutnya diserahkan kembali ke kepolisian bersamaan dengan pengambilan barang bukti penilangan tersebut.
Kisaran Denda Tilang
Denda yang dikenakan untuk pengendara saat ditilang nominalnya berbeda-beda tergantung dari jenis pelanggarannya. Kisaran denda untuk para pelanggar peraturan lalu lintas adalah mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000.