Kini Semakin Mudah, Berikut Cara Bayar Tilang Online
29 Januari 2021
Admin
Bagikan
Para pengendara yang tidak dapat menunjukkan bukti-bukti kendaraan bermotor seperti STNK dan SIM biasanya dikenai denda dengan nominal lebih tinggi. Berikut adalah beberapa daftar rincian denda yang akan dikenai bagi para pengendara pelanggar peraturan lalu lintas.
- Denda Maksimal Rp 250.000
Denda sejumlah maksimal Rp 250.000 akan dikenakan kepada pengendara yang mempunyai SIM namun tidak bisa menunjukkannya saat terjadi razia. Cara bayar tilang online ini akan dilakukan melalui rekening Bank BRI atau datang langsung ke teller.
Kelengkapan kendaraan Anda sesuai dengan prosedur seperti lampu spion dan pelaksanaan akan dikenai denda maksimal sebesar Rp 250.000. Bagi para pemilik mobil yang tidak mempunyai dongkrak peralatan lainnya juga akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000.
- Denda Maksimal Rp 500.000.
Pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan akan dikenai denda sebesar Rp 500.000. Bagi mobil yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai prosedur seperti klakson, spion, dan lampu dikenai denda maksimal sebesar Rp 500.000.
- Denda Maksimal Rp.1.000.000
Baca Juga : Belum Tahu Tol Laut? Yuk Kenali Lebih Lanjut
Kisaran denda e-tilang berjumlah Rp.1.000.000 tergolong nominal yang paling tinggi. Denda ini akan dikenakan bagi pengendara yang tidak mempunyai SIM. Bahkan pengendara juga bisa dikenai hukuman penjara apabila pelanggaran yang dilakukan tergolong dalam kategori berat.
Cara Cek Jumlah Denda Tilang
Sebelum melakukan pembayaran denda, Anda harus melakukan pengecekan jumlah nominal yang perlu dibayarkan. Cara pengecekan jumlah pembayaran denda tersebut dapat dilakukan dengan mudah. Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan untuk mengecek jumlah denda.
- Membuka Website
Tahapan pertama yang perlu dilakukan untuk melakukan pengecekan jumlah denda tilang online adalah membuka websitenya terlebih dahulu. Alamat website yang dikunjungi merupakan situs resmi etilang.info.
- Memasukkan Nomor Registrasi