Kini Semakin Mudah, Berikut Cara Bayar Tilang Online
29 Januari 2021
Admin
Bagikan
Kelengkapan kendaraan Anda sesuai dengan prosedur seperti lampu spion dan pelaksanaan akan dikenai denda maksimal sebesar Rp 250.000. Bagi para pemilik mobil yang tidak mempunyai dongkrak peralatan lainnya juga akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000.
- Denda Maksimal Rp 500.000.
Pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan akan dikenai denda sebesar Rp 500.000. Bagi mobil yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai prosedur seperti klakson, spion, dan lampu dikenai denda maksimal sebesar Rp 500.000.
- Denda Maksimal Rp.1.000.000
Kisaran denda e-tilang berjumlah Rp.1.000.000 tergolong nominal yang paling tinggi. Denda ini akan dikenakan bagi pengendara yang tidak mempunyai SIM. Bahkan pengendara juga bisa dikenai hukuman penjara apabila pelanggaran yang dilakukan tergolong dalam kategori berat.

Cara Cek Jumlah Denda Tilang
Baca Juga : Ini Daftar Lengkap Plat Nomor Seluruh Daerah di Indonesia
Sebelum melakukan pembayaran denda, Anda harus melakukan pengecekan jumlah nominal yang perlu dibayarkan. Cara pengecekan jumlah pembayaran denda tersebut dapat dilakukan dengan mudah. Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan untuk mengecek jumlah denda.
- Membuka Website
Tahapan pertama yang perlu dilakukan untuk melakukan pengecekan jumlah denda tilang online adalah membuka websitenya terlebih dahulu. Alamat website yang dikunjungi merupakan situs resmi etilang.info.
- Memasukkan Nomor Registrasi
Nomor registrasi atau blangko merupakan salah satu hal kunci yang digunakan untuk melakukan pengecekkan jumlah denda tilang. Anda bisa melihat keterangan nomor registrasi tersebut melalui surat tilang yang sudah diberikan oleh polisi pada saat razia.
- Pengecekan Informasi