Ketentuan Biaya Perbaikan Yang Dibayarkan Saat Klaim Asuransi
17 November 2022
Admin
Bagikan
Besarnya biaya own risk bervariasi, tergantung premi asuransi mobil yang dibayarkan. Semakin besar premi asuransi, semakin rendah biaya own risk-nya begitupun sebaliknya. Mungkin ada sedikit kekhawatiran tentang biaya ini apakah resmi atau tidak? Tak perlu khawatir, jumlah biaya klaim asuransi sudah diatur pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga : Tenang, Ini Cara Mengatasi Motor Tidak Bisa Hidup
Peraturan terbaru mengenai biaya deductible tertera pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017. Pada surat edaran tersebut, OJK menjelaskan dan mengatur besaran biaya own risk dengan ketentuan yaitu:
- Perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan risiko sendiri atau deductible minimum sebesar Rp300 ribu setiap kejadian
- Untuk kendaraan roda dua, biaya deductible yang dikenakan minimum sebesar Rp150 ribu atas setiap kejadian