Tips & Trik

Ketentuan Biaya Perbaikan Yang Dibayarkan Saat Klaim Asuransi

17 November 2022

account iconAdmin

Blog 21

Bagikan

Jika Anda mengalami dua kali kejadian atau kecelakaan, maka pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali setelah mendapatkan persetujuan dari Anda selaku pemegang polis. 

  • Dipotong Dari Biaya Tanggungan

Cara pembayaran biaya own risk, umumnya asuransi mobil akan langsung mengurangi dari jumlah biaya pertanggungan yang diberikan. Contohnya jika biaya pertanggungan sesuai premi yang disetujui adalah Rp15 juta, maka biaya tersebut akan dikurangi langsung dengan biaya klaim sebesar Rp300rb. Sehingga biaya pertanggungan Anda hanya akan tersisa sebesar Rp14.700.000. 

  • Lihat Penyebab Kecelakaan

Baca Juga : Penerapan IoT di Sektor Transportasi

Biaya yang telah ditetapkan oleh OJK adalah minimal Rp300rb, namun tidak menutup kemungkinan pada saat proses klaim Anda bisa membayar lebih besar. Hal ini disebabkan karena nilai premi atau penyebab kecelakaan terjadi. Misalnya, perusahaan asuransi dapat mengenakan biaya deductible untuk kejadian yang disebabkan oleh huru hara, sebesar 10 persen dari nilai klaim atau minimal Rp500rb. 

Tentunya setiap asuransi memiliki kebijakan yang berbeda-beda, karenanya teliti polis asuransi mobil Anda saat membeli mobil baru. Biasanya saat Anda membeli mobil di dealer resmi Suzuki, tim marketing kami akan dengan senang hati memberikan berbagai pilihan asuransi terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Karenanya percayakan pembelian mobil baru Anda hanya di bengkel resmi Suzuki, kunjungi dealer terdekat untuk berkonsultasi dengan kami!

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat