Jangan Telat, Ini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
29 November 2024
Admin

Bagikan
Denda: (Rp 225 ribu x 25% x 5/12) + Rp32 ribu = Rp55.437,5.
Jadi, total pajak dan denda yang harus Anda bayar adalah Rp225 ribu + Rp55.437,5 + Rp32 ribu = Rp312.437,5.
Cara Cek Denda Pajak Motor
Selain menggunakan cara hitung denda pajak motor di atas, Anda juga bisa mengecek besaran denda keterlambatan membayar pajak dengan beberapa cara berikut ini:
1. Website Resmi e-Samsat
Pertama, Anda bisa membuka laman https://e-samsat.id/ terlebih dahulu. Kemudian, Anda bisa isi formulir mulai dari kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi kendaraan Anda. Setelah semua diisi, klik opsi ‘Cek Sekarang’.
Setelah itu, akan muncul semua informasi mengenai kendaraan Anda mulai dari merk, model, tahun, nomor rangka, nomor mesin, warna, termasuk rincian PKB dan denda yang mungkin dikenakan.
Di website ini juga tercantum tanggal STNK, sehingga Anda bisa cek kapan harus membayar pajak.
2. Aplikasi SIGNAL
Baca Juga : Yuk Ketahui, Ini Manfaat Tune Up Mobil dan Motor
Selain melalui website, Anda juga bisa mengecek jumlah denda dan pajak motor yang harus Anda bayar melalui aplikasi SIGNAL atau SAMSAT Digital Nasional.
SIGNAL merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam mengecek atau membayar pajak kendaraan.
Cara hitung denda pajak motor melalui aplikasi ini yaitu pertama unduh aplikasi e-Samsat terlebih dahulu di Playstore.
Kemudian, lakukan pendaftaran dengan mengisi nomor STNK dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah itu, akan muncul jumlah pajak dan denda yang perlu Anda bayar.
Khusus warga Jawa Tengah, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan Anda melalui aplikasi Stackpole E-Samsat Jateng.
3. Layanan SMS
Terakhir, cara hitung denda pajak motor Anda bisa dilakukan melalui layanan SMS. Caranya sendiri adalah mengirim SMS dengan format tertentu yang bisa disesuaikan tergantung daerah Anda.