Jangan Telat, Ini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
20 Agustus 2023
Admin
Bagikan
Contoh lain, misal jika lama waktu telat bayarnya adalah 1 tahun, maka total denda telat bayar pajak motor untuk kendaraan Anda adalah sebagai berikut:
Denda 1 tahun = (PKB x 25 persen x 12/12) + denda SWDKLLJ
Denda 1 tahun = (Rp225.000 x 25 persen x 12/12) + Rp32.000 = Rp88.250
Jadi, total pembayaran pajak ditambah denda 1 tahun adalah Rp225.000 + Rp88.250 = Rp313.250
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Denda Pajak Motor
Besarnya denda pajak motor bisa berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor. Mulai dari waktu telat bayar, jenis motor, dan regulasi khusus, berikut ini beberapa faktor umumnya:
-
Keterlambatan Waktu Pembayaran
Baca Juga : Tips Memilih Knalpot Motor
Faktor utama yang mempengaruhi besarnya denda pajak motor adalah lamanya keterlambatan pembayaran. Semakin lama waktu Anda menunggak, maka semakin besar pula denda yang akan dikenakan.
-
Jenis Motor dan Kapasitas Mesin
Besarnya denda juga dapat bervariasi berdasarkan jenis motor dan kapasitas mesinnya. Denda untuk motor keluaran terbaru atau motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar biasanya lebih tinggi karena nilai pajaknya juga lebih tinggi.
-
Peraturan Daerah
Indonesia sudah mengatur batas atas dan batas bawah pajak kendaraan bermotor pada UU No. 28/2009. Namun, persenan tarif pajaknya diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan daerah masing-masing provinsi.
Bagaimana Cara Mengecek Denda Telat Bayar Pajak Motor?
Jika merasa kesulitan untuk menghitung denda berdasarkan rumus di atas, ada alternatif lain yang lebih sederhana, yaitu mengeceknya secara langsung melalui web atau aplikasi Samsat. Adapun rincian lengkapnya adalah sebagai berikut:
-
Website e-Samsat.id
Cara pertama adalah dengan mengunjungi langsung situs web e-Samsat melalui URL https://e-samsat.id. Isi formulir yang meliputi informasi kode plat, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir nomor rangka, dan provinsi domisili Anda.