Tips & Trik

Jangan Telat, Ini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

20 Agustus 2023

account iconAdmin

12  Gixxer (3)

Bagikan

Besar denda tersebut berbeda-beda tergantung pada jenis motor dan kapasitas mesinnya. Informasi lengkap mengenai denda dapat dihitung berdasarkan data yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008, PKB untuk telat bayar lebih dari 2 hari tapi kurang dari 1 bulan adalah 25% dari total nilai pajaknya. Jika lebih itu, terdapat biaya tambahan yaitu SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Adapun rincian cara menghitung denda jika telat bayar pajak motor berdasarkan durasi keterlambatannya adalah sebagai berikut:

  • Keterlambatan 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
  • Keterlambatan 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
  • Keterlambatan 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ
  • Keterlambatan 6 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ
  • Keterlambatan 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
  • Keterlambatan 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
  • Keterlambatan 3 tahun: Denda = 3 x PKB  x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

Contoh Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Agar lebih paham, sebaiknya simak contoh cara perhitungan denda telat membayar pajak motor berikut ini:

  • Hitung PKB

PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang besarnya sekitar 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan. Misal nilai jual kendaraan Anda di tahun wajib pajak terbaru adalah Rp15.000.000, maka:

PKB = 1,5% x Rp15.000.000 = Rp225.000.

  • Cek Lama Waktu Telat Bayar

Baca Juga : Pentingnya Airbag untuk Keselamatan Berkendara

Selanjutnya, cek berapa lama waktu keterlambatan Anda dengan cara melihat informasi waktu pembayaran pajak yang tertera di STNK.

  • Hitung Total Denda

Sebagai contoh jika Anda sudah telat bayar 3 bulan, maka total dendanya adalah sebesar:

Denda 3 bulan = (PKB  x 25 persen x 3/12) + denda SWDKLLJ

Denda 3 bulan = (Rp225.000  x 25 persen x 3/12) + Rp32.000 = Rp46.062,5

Jadi, total pembayaran pajak ditambah denda 3 bulan adalah Rp225.000 + Rp46.062,5 = Rp271.062,5

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat