Tips & Trik

Jangan Telat, Ini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

29 November 2024

account iconAdmin

Cropped Image1733042974507

Bagikan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 35/2008, besaran pajak PKB yang telat dibayarkan pada kisaran waktu 2 hari sampai 1 bulan dari waktu pembayaran, akan dikenakan denda sebesar 25% dari total PKB.

Denda untuk pengendara yang telat membayar pajak lebih dari 1 bulan, akan dikenakan biaya tambahan yaitu SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Sumbangan tersebut merupakan asuransi kendaraan yang dikelola oleh Jasa Raharja. Adapun besaran SWDKLLJ setiap kendaraan berbeda-beda, tergantung kapasitas mesin kendaraan. 

Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 50cc sampai 250cc, akan dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp32 ribu. Sedangkan untuk kendaraan dengan mesin berkapasitas lebih dari 250cc, akan dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp83 ribu.

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung denda pajak motor, berikut terdapat rumusan yang bisa Anda jadikan petunjuk:

  • Keterlambatan 1 hari tidak dikenakan denda;
  • Keterlambatan membayar pajak 2 hari sampai 1 bulan: (PKB x 25% x 1/12);
  • Keterlambatan  membayar pajak sampai 2 bulan: (PKB x 25% x 2/12) + SWDKLLJ;
  • Keterlambatan membayar pajak sampai 3 bulan: (PKB x 25% x 3/12) + SWDKLLJ;
  • Keterlambatan membayar pajak sampai 6 bulan: (PKB x 25% x 6/12) + SWDKLLJ;
  • Keterlambatan membayar pajak sampai 12 bulan atau 1 tahun: (PKB x 25% x 12/12) + SWDKLLJ;
  • Keterlambatan membayar pajak sampai 2 tahun: (2 x PKB x 25% x 12/12) + SWDKLLJ;
  • Keterlambatan membayar pajak sampai 3 tahun: (3 x PKB x 25% x 12/12) + SWDKLLJ.

Contoh Cara Hitung Denda Pajak Motor

Masih bingung dalam menentukan denda pajak motor Anda? Berikut terdapat contoh cara menghitung denda pajak motor yang telat dibayarkan dalam waktu 5 bulan:

1. Ketahui PKB dan Waktu Keterlambatan

Baca Juga : Yuk Ketahui, Ini Manfaat Tune Up Mobil dan Motor

Untuk memahami cara hitung denda pajak motor, ketahui besaran PKB kendaraan Anda terlebih dahulu. Besaran PKB adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan. 

Misalnya, kendaraan Anda memiliki nilai jual Rp15 juta, maka PKB motor Anda adalah 1,5% x Rp15 juta = Rp225 ribu. 

Kemudian, PKB tersebut juga akan ditambah dengan SWDKLLJ sebesar Rp32 ribu.  Jumlah PKB dan SWDKLLJ juga bisa Anda lihat di STNK.

Selanjutnya, totalkan waktu keterlambatan membayar pajak Anda. Misalkan, Anda sudah telat membayar pajak dari tanggal yang ditentukan pada STNK selama 5 bulan.

2. Jumlah Denda dan Pajak

Langkah berikutnya untuk menghitung denda pajak motor, Anda tinggal memasukkan rumus perhitungan denda di atas. Masih dengan contoh yang sama, berikut contoh perhitungannya:

Denda: (PKB x 25% x 5/12) + SWDKLLJ 

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat