Tips & Trik

Jangan Anggap Remeh! Risiko ketika Tidak Bayar Pajak Mobil

25 Januari 2025

account iconAdmin

Cropped Image1737884250634

Bagikan

Dalam undang-undang tersebut pada pasal 70 ayat 2 mengatur bahwat STNK dan Tanda Kendaraan Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor perlu dimintakan pengesahan setiap tahun. Plat nomor itu sendiri berlaku selama lima tahun.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 15 ayat 3 juga diatur mengenai registrasi pengesahan bertujuan untuk mengawasi legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Dari dua aturan tersebut, dapat dipahami bahwa Anda bisa mendapatkan tilang bila tidak membayar pajak. 

Hal ini berkaitan dengan syarat sah STNK bisa beroperasi adalah adanya pengesahan setiap tahun dan membayar pajak adalah salah satu buktinya.

4. Nomor Registrasi Kendaraan Dihapus

Menurut Undang-Undang No. 20 Pasal 74 Ayat 2 Tahun 2009, dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan karena tidak melakukan pajak.

Khususnya, ketika pemilik tak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor telah habis masa berlakunya.

Baca Juga : Mari Mengenal Kode Plat Nomor Motor Di Indonesia

Dengan kata lain, nomor registrasi kendaraan Anda dapat terhapus bila telat membayar pajak mobil hingga dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis. 

Akibatnya, mobil tidak bisa didaftarkan kembali sehingga menjadi bodong selamanya. Jika mobil dianggap bodong, maka Anda akan kesulitan untuk menjualnya kembali. 

Selain itu, hal-hal yang tak diinginkan seperti kesalahpahaman dengan polisi juga bisa muncul akibat hal ini.

5. Pidana Kurungan

Ternyata, tidak membayar pajak kendaraan bermotor bisa membuat Anda terkena pidana kurungan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Pasal 288 Ayat 1 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam peraturan tersebut, diketahui bila menggunakan mobil tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Tentu Anda perlu membawa surat yang sah agar tidak mengalami hal tersebut. Cara untuk mengesahkan surat tersebut adalah dengan membayar pajak.

Tips untuk Membayar Pajak Mobil agar Tepat Waktu

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat