Tips & Trik

Jangan Anggap Remeh! Risiko ketika Tidak Bayar Pajak Mobil

25 Januari 2025

account iconAdmin

Cropped Image1737884250634

Bagikan

Ada beberapa kewajiban yang perlu Anda lakukan saat memiliki mobil. Salah satunya adalah membayar pajak mobil. Jika tidak dilakukan, maka beragam risiko mulai dari bayar denda hingga pidana kurungan akan dihadapi. Jadi, Anda perlu membayarnya sesuai peraturan.

Untuk memudahkan pembayaran pajak, terdapat sejumlah tips yang bisa Anda terapkan. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini untuk mengetahui tips tersebut beserta risiko dari tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Risiko Tidak Bayar Pajak Mobil

Pajak merupakan kontribusi wajib terhadap negara yang dibebankan kepada masyarakat karena syarat-syarat tertentu. 

Misalnya adalah memiliki kendaraan bermotor roda empat atau mobil. Jika tidak dibayarkan, beragam risiko di bawah ini bisa dialami oleh para pemilik mobil:

1. Membayar Denda

Risiko pertama bila tidak membayar pajak kendaraan bermotor adalah memeroleh denda. Denda tersebut dihitung berdasarkan tahun serta bulan. 

Jika terlambat membayar pajak satu hari saja, maka keterlambatan tersebut sudah dihitung satu bulan.

Besaran denda tersebut bisa berbeda-beda sesuai dengan waktu keterlambatan Anda membayar pajak. Namun secara garis besar, menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, perhitungannya adalah sebagai berikut

Terlambat satu hari hingga dua bulan: PKB x 25% + SWDKLLJ

Terlambat dua bulan hingga enam bulan: PKB x 50% + SWDKLLJ

Baca Juga : Tips Aman Mengemudi di Jalur Menanjak

Terlambat enam bulan hingga sembilan bulan: PKB x 75% x SWDKLLJ

Terlambat lebih dari sembilan bulan: PKB x 100% + SWDKLLJ

Perlu diketahui bahwa PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang jumlahnya bisa berbeda-beda. Lalu, SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas sebesar Rp143.000

Dari perhitungan di atas dapat diketahui bahwa Anda perlu membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda ini. Semakin dibiarkan, maka semakin banyak pula denda yang diterima.

2. Harga Jual Mobil Turun

Risiko lain yang akan dihadapi bila tidak membayar pajak mobil adalah turunnya harga jual. Hal ini disebabkan pembeli akan menawar harga tersebut dengan alasan adanya biaya yang perlu dibayar karena kewajiban pajak belum terselesaikan.

Tentu hal ini akan merugikan Anda saat ingin menjual mobil kembali. Terlebih lagi bila Anda membutuhkan uang. Oleh sebab itu, Anda perlu memastikan bahwa pajak dari mobil yang akan dijual sudah dibayar tepat waktu. 

3. Ditilang Polisi

Risiko selanjutnya adalah kena tilang polisi. Meskipun membawa SIM dan STNK saat ada razia polisi, Anda tetap dapat kena tilang karena sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam undang-undang tersebut pada pasal 70 ayat 2 mengatur bahwat STNK dan Tanda Kendaraan Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor perlu dimintakan pengesahan setiap tahun. Plat nomor itu sendiri berlaku selama lima tahun.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 15 ayat 3 juga diatur mengenai registrasi pengesahan bertujuan untuk mengawasi legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Dari dua aturan tersebut, dapat dipahami bahwa Anda bisa mendapatkan tilang bila tidak membayar pajak. 

Hal ini berkaitan dengan syarat sah STNK bisa beroperasi adalah adanya pengesahan setiap tahun dan membayar pajak adalah salah satu buktinya.

4. Nomor Registrasi Kendaraan Dihapus

Menurut Undang-Undang No. 20 Pasal 74 Ayat 2 Tahun 2009, dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan karena tidak melakukan pajak.

Khususnya, ketika pemilik tak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor telah habis masa berlakunya.

Dengan kata lain, nomor registrasi kendaraan Anda dapat terhapus bila telat membayar pajak mobil hingga dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis. 

Akibatnya, mobil tidak bisa didaftarkan kembali sehingga menjadi bodong selamanya. Jika mobil dianggap bodong, maka Anda akan kesulitan untuk menjualnya kembali. 

Selain itu, hal-hal yang tak diinginkan seperti kesalahpahaman dengan polisi juga bisa muncul akibat hal ini.

5. Pidana Kurungan

Ternyata, tidak membayar pajak kendaraan bermotor bisa membuat Anda terkena pidana kurungan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Pasal 288 Ayat 1 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam peraturan tersebut, diketahui bila menggunakan mobil tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Tentu Anda perlu membawa surat yang sah agar tidak mengalami hal tersebut. Cara untuk mengesahkan surat tersebut adalah dengan membayar pajak.

Tips untuk Membayar Pajak Mobil agar Tepat Waktu

Ada beberapa tips yang bisa Anda gunakan agar bisa membayar pajak tepat waktu. Berikut di antaranya:

1. Ketahui Peraturan Terbaru dan Tenggat Waktu

Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah mengetahui peraturan terbaru tentang pembayaran pajak serta tenggat waktunya. 

Dengan demikian, Anda bisa memahami kapan harus membayar pajak dan konsekuensi yang akan diterima bila tidak melakukannya.

2. Merencanakan Pembayaran

Baca Juga : Tips Aman Mengemudi di Jalur Menanjak

Hal lain yang dapat Anda lakukan adalah merencanakan pembayaran pajak. Bila perlu, sisihkan uang terlebih dahulu untuk membayar pajak tersebut agar tidak dipakai untuk kebutuhan lain. 

Selain itu, Anda juga tak perlu repot-repot mencari uang saat ingin membayarnya. Selanjutnya, atur juga pengingat pada ponsel atau kalender minimal sehari sebelumnya dan saat hari-H. 

Dengan demikian, Anda tak akan terlupa untuk membayar pajak mobil tanpa sengaja sehingga denda pun dapat dihindari.

3. Mengecek Dokumen Kendaraan

Ada dua dokumen kendaraan penting yang perlu dibawa bila ingin membayar pajak, yaitu STNK dan BPKB. Selain itu, Anda juga perlu membawa KTP.

Pastikan bawa versi asli dokumen tersebut untuk jaga-jaga. Anda juga bisa memfotokopinya jika diminta.

Bila Anda meminta tolong orang lain untuk membayar pajak, maka jangan lupa untuk menyertakan surat kuasa bermaterai. Surat tersebut ada untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

4. Menggunakan Aplikasi Daring

Saat ini, membayar pajak tak harus dilakukan di Kantor Samsat karena ada aplikasi daring yang bisa digunakan. Nama aplikasi tersebut adalah SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.

Aplikasi ini bisa digunakan untuk mengesahkan STNK tahunan, membayar PKB atau  Pajak Kendaraan Bermotor, serta membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Aplikasi ini cukup mudah untuk digunakan. Anda bisa mengunduhnya di PlayStore atau AppStore. Lalu, Anda bisa melakukan pendaftaran, verifikasi, dan pembayaran sesuai langkah-langkah yang diminta.

Namun, perlu diketahui bahwa aplikasi ini tidak bisa digunakan untuk membayar pajak lima tahunan. Jadi, Anda tetap harus membayarnya di Kantor Samsat dengan membawa mobil yang ingin dibayar pajaknya.

Informasi mengenai pembayaran pajak mobil ini dapat berguna bila Anda ingin membeli kendaraan bermotor roda empat terbaru dengan teknologi canggih seperti Suzuki. Simak juga berbagai informasi otomotif lainnya di bagian tips dan trik.

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat