Jangan Anggap Remeh! Risiko ketika Tidak Bayar Pajak Mobil
25 Januari 2025
Admin
Bagikan
Risiko pertama bila tidak membayar pajak kendaraan bermotor adalah memeroleh denda. Denda tersebut dihitung berdasarkan tahun serta bulan.
Jika terlambat membayar pajak satu hari saja, maka keterlambatan tersebut sudah dihitung satu bulan.
Besaran denda tersebut bisa berbeda-beda sesuai dengan waktu keterlambatan Anda membayar pajak. Namun secara garis besar, menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, perhitungannya adalah sebagai berikut
Terlambat satu hari hingga dua bulan: PKB x 25% + SWDKLLJ
Terlambat dua bulan hingga enam bulan: PKB x 50% + SWDKLLJ
Terlambat enam bulan hingga sembilan bulan: PKB x 75% x SWDKLLJ
Baca Juga : Pakai Ban Tubeless, Pengendara Motor Harus Tetap Waspada Ranjau Paku
Terlambat lebih dari sembilan bulan: PKB x 100% + SWDKLLJ
Perlu diketahui bahwa PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang jumlahnya bisa berbeda-beda. Lalu, SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas sebesar Rp143.000
Dari perhitungan di atas dapat diketahui bahwa Anda perlu membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda ini. Semakin dibiarkan, maka semakin banyak pula denda yang diterima.
2. Harga Jual Mobil Turun
Risiko lain yang akan dihadapi bila tidak membayar pajak mobil adalah turunnya harga jual. Hal ini disebabkan pembeli akan menawar harga tersebut dengan alasan adanya biaya yang perlu dibayar karena kewajiban pajak belum terselesaikan.
Tentu hal ini akan merugikan Anda saat ingin menjual mobil kembali. Terlebih lagi bila Anda membutuhkan uang. Oleh sebab itu, Anda perlu memastikan bahwa pajak dari mobil yang akan dijual sudah dibayar tepat waktu.
3. Ditilang Polisi
Risiko selanjutnya adalah kena tilang polisi. Meskipun membawa SIM dan STNK saat ada razia polisi, Anda tetap dapat kena tilang karena sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.