Harus Tahu! Ini Proses, Syarat, dan Biaya Ganti Plat Mobil
27 Oktober 2021
Admin
Bagikan
Pemilik kendaraan yang sudah selesai melakukan tiga tahapan sebelumnya tanpa ada kendala, selanjutnya bisa mengambil nomor antrian untuk melakukan pembayaran. Agar proses pembayaran biaya ganti plat mobil lebih cepat, sebaiknya Anda memakai uang pas.
Hal tersebut dikarenakan kantor SAMSAT biasanya menyediakan cadangan kembalian uang dalam jumlah sedikit.
Oleh sebab itu jika Anda memberikan jumlah uang terlalu besar, biasanya akan disarankan untuk menunggu kembali untuk mendapatkan kembalian.
Tahap selanjutnya setelah proses pembayaran selesai, pemilik kendaraan akan diberi kwitansi berupa kertas berwarna putih sebagai bukti telah melakukan pembayaran. Kwitansi tersebut wajib dibawa saat pemilik kendaraan mengambil STNK dan plat mobil.
- Pemilik Kendaraan Melakukan Pengambilan Plat dan STNK
Proses ganti plat mobil yang dilakukan di kantor SAMSAT secara langsung umumnya lebih cepat dibandingkan saat Anda meminta bantuan calo.
Selain itu, biaya yang dibutuhkan juga tentunya akan lebih kecil, karena tidak perlu membayar ongkos jalan untuk proses pergantian plat.
Setelah melakukan proses pembayaran, maka langsung tunggu untuk pengambilan STNK dan juga plat mobil.
Baca Juga : Mengenal Perbedaan Sistem Penggerak FWD dan RWD Pada Mobil
Ketika sudah selesai diproses, petugas akan langsung memanggil nama pemilik kendaraan dan memberikan plat nomor serta STNK pengendara tersebut.
Biaya yang Dibutuhkan untuk Mengganti Plat Mobil
Anda yang sebelumnya belum pernah melakukan penggantian plat mobil dan STNK secara langsung mungkin penasaran mengenai biaya yang dibutuhkan.
Rincian detail biaya untuk ganti plat mobil dan juga STNK sebenarnya akan tertulis lengkap pada kwitansi pembayaran.
Tetapi jika berbicara mengenai biaya yang diperlukan, semuanya sudah diatur secara tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang membahas tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Indonesia.
Total biaya yang dibutuhkan umumnya lebih terjangkau yaitu sebesar Rp 350.000,- yang terdiri atas biaya penerbitan STNK Rp 200.000,-.
Kemudian, pengesahan STNK Rp 50.000,- dan biaya cetak plat sebesar Rp 100.000,-. Biaya tersebut umumnya lebih murah dibandingkan meminta bantuan calo.