Gak Bisa Sembarangan! Aturan Mengganti Cat Mobil
09 Agustus 2024
Admin
Bagikan
Biaya yang perlu dikeluarkan untuk jenis kendaraan mobil dan motor berbeda. Untuk mobil, Anda perlu membayar biaya sebesar Rp200.000, sedangkan untuk motor hanya sebesar Rp100.000.
Setelah membaca langkah-langkah di atas, kini Anda bisa lebih siap dalam mengurus izin untuk perubahan warna cat kendaraan.
Perlu dipahami bahwa jika langkah perizinan ini tidak dilakukan, maka Anda sebagai pemilik kendaraan bisa dikenai denda serta kendaraan juga bisa ditahan. Anda tidak ingin hal tersebut terjadi, bukan?
Jadi, langkah aman yang sebaiknya dilakukan adalah mematuhi peraturan yang berlaku. Pada dasarnya, aturan ini pun dibuat untuk kepentingan dan keamanan bersama.
Dengan data warna mobil yang valid, maka petugas kepolisian akan lebih mudah untuk melakukan berbagai langkah identifikasi kendaraan. Hal ini menjadi penting jika sedang melakukan berbagai tugas mereka, termasuk jika terjadi pencurian mobil.
Syarat untuk Mengganti Warna Cat Mobil
Jika Anda berniat untuk mengurus izin perubahan warna kendaraan bermotor, maka ada berbagai syarat dokumen yang perlu disiapkan, antara lain yakni sebagai berikut.
1. Surat Permohonan
Pertama, Anda perlu menyiapkan surat permohonan terkait perubahan warna kendaraan. Surat ini perlu dibuat dan disampaikan kepada pihak Satlantas.
Di dalam surat tersebut, Anda perlu menyampaikan alasan mengapa perlu mengganti warna kendaraan. Selain itu, berbagai data lengkap terkait kendaraan juga perlu dicantumkan untuk melengkapi administrasi.
2. Fotokopi STNK
Baca Juga : Walau Mungil, Ini Fungsi Tutup Radiator dan Cara Kerjanya
Selanjutnya, siapkan fotokopi dari STNK dan pastikan STNK tersebut masih berlaku. Data ini menjadi penting untuk memastikan dan menjadi bukti bahwa Anda benar-benar merupakan pemilik kendaraan tersebut.
3. Fotokopi KTP
Seperti berbagai perizinan lainnya yang umum dilakukan di Indonesia, jika akan mengajukan izin perubahan warna mobil, maka Anda perlu menyiapkan fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
Hal ini penting sebagai bukti identitas dan sebagai pertanggungjawaban untuk berbagai tahap perizinan.
4. Fotokopi BPKB
BPKB atau Bukti Pajak Kendaraan Bermotor juga perlu Anda siapkan, lebih tepatnya dalam bentuk fotokopi. Ini nantinya dapat menjadi bukti bahwa kendaraan Anda sudah taat pajak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
5. Surat Keterangan Kendaraan Layak Melakukan Perubahan Warna