Gak Bisa Sembarangan! Aturan Mengganti Cat Mobil
09 Agustus 2024
Admin
Bagikan
Jika Anda merupakan pemilik mobil yang suka terhadap berbagai jenis modifikasi, maka mengubah cat mobil mungkin merupakan salah satu hal yang tampak menarik.
Dengan modifikasi ini, Anda bisa lebih menyesuaikan warna mobil dengan tema yang diinginkan. Namun, tentu saja perlu diketahui bahwa ada aturan atau regulasi yang perlu ditaati terkait perubahan warna cat ini.
Memahami dan mengikuti aturan yang berlaku adalah sebuah kewajiban, karena akan ada sanksi yang Anda dapatkan jika tidak sesuai dengan aturan tersebut.
Aturan Mengganti Cat Mobil
Aturan terkait penggantian cat pada mobil tertulis dalam Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021. Sejak 2 Februari 2021, aturan ini perlu ditaati oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil.
1. Warna Harus Sesuai dengan STNK
Pada dasarnya, warna cat dari kendaraan bermotor adalah sesuatu yang tidak boleh diubah secara sembarangan. Warna yang ada harus sesuai dengan warna yang terdata dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK.
Jadi, jika Anda hendak melakukan perubahan warna kendaraan, Anda perlu mengurus izinnya terlebih dahulu. Jika tidak, maka perubahan tersebut tergolong pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
2. Jika Ingin Mengubah Warna Cat Mobil, Harus Lapor ke SAMSAT
Jika Anda masih ingin mengubah warna mobil, langkah penting yang tidak boleh dilewati yakni Anda perlu melapor ke Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap atau yang lebih dikenal dengan SAMSAT.
Dengan melakukan laporan ini, maka ada jalan untuk untuk Anda yang sangat tertarik untuk modifikasi mobil, khususnya untuk mengubah warna catnya.
3. Mengurus Izin ke Satlantas
Setelah SAMSAT memberikan Anda izin untuk mengubah warna cat kendaraan, maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan yakni mengurus perizinan ke bagian Satuan Lalu Lintas atau Satlantas.
Anda bisa datang ke Satlantas Polres setempat untuk mengajukan perizinan ini, atau bisa melakukan prosedur lain sesuai fasilitas yang mereka berikan.
Baca Juga : Perhatikan, Ini Cara Jumper Aki Mobil Dengan Benar dan Aman
4. Izin Perubahan Hanya Diberikan untuk Kasus Tertentu
Hal penting selanjutnya yang perlu Anda pahami sebelum mengganti warna cat mobil yakni penggantian warna ini sebenarnya hanya akan diberikan pada kasus tertentu.
Misalnya, jika kendaraan Anda mengalami kerusakan yang cukup parah, sehingga harus dicat ulang untuk memperbaikinya.
Selain itu, bisa juga karena Anda memang membeli mobil bekas, sehingga kondisi catnya sudah tidak terlalu baik dan perlu dilakukan pengecatan ulang.
Perlu dipahami juga bahwa pengajuan izin yang dibahas dalam artikel kali ini adalah izin untuk mengganti warna mobil, berbeda dari yang tertulis di STNK.
Jika hanya melakukan pengecatan ulang dengan warna yang sama, maka Anda bisa langsung melakukannya tanpa perlu melakukan prosedur izin yang dibahas saat ini.
5. Membayar Biaya untuk Mengurus Perizinan
Untuk mengurus izin mengubah warna cat pada kendaraan bermotor, Anda perlu membayar biaya pendaftaran baru dan perpanjangan.
Biaya yang perlu dikeluarkan untuk jenis kendaraan mobil dan motor berbeda. Untuk mobil, Anda perlu membayar biaya sebesar Rp200.000, sedangkan untuk motor hanya sebesar Rp100.000.
Setelah membaca langkah-langkah di atas, kini Anda bisa lebih siap dalam mengurus izin untuk perubahan warna cat kendaraan.
Perlu dipahami bahwa jika langkah perizinan ini tidak dilakukan, maka Anda sebagai pemilik kendaraan bisa dikenai denda serta kendaraan juga bisa ditahan. Anda tidak ingin hal tersebut terjadi, bukan?
Jadi, langkah aman yang sebaiknya dilakukan adalah mematuhi peraturan yang berlaku. Pada dasarnya, aturan ini pun dibuat untuk kepentingan dan keamanan bersama.
Dengan data warna mobil yang valid, maka petugas kepolisian akan lebih mudah untuk melakukan berbagai langkah identifikasi kendaraan. Hal ini menjadi penting jika sedang melakukan berbagai tugas mereka, termasuk jika terjadi pencurian mobil.
Syarat untuk Mengganti Warna Cat Mobil
Jika Anda berniat untuk mengurus izin perubahan warna kendaraan bermotor, maka ada berbagai syarat dokumen yang perlu disiapkan, antara lain yakni sebagai berikut.
1. Surat Permohonan
Pertama, Anda perlu menyiapkan surat permohonan terkait perubahan warna kendaraan. Surat ini perlu dibuat dan disampaikan kepada pihak Satlantas.
Di dalam surat tersebut, Anda perlu menyampaikan alasan mengapa perlu mengganti warna kendaraan. Selain itu, berbagai data lengkap terkait kendaraan juga perlu dicantumkan untuk melengkapi administrasi.
2. Fotokopi STNK
Selanjutnya, siapkan fotokopi dari STNK dan pastikan STNK tersebut masih berlaku. Data ini menjadi penting untuk memastikan dan menjadi bukti bahwa Anda benar-benar merupakan pemilik kendaraan tersebut.
3. Fotokopi KTP
Seperti berbagai perizinan lainnya yang umum dilakukan di Indonesia, jika akan mengajukan izin perubahan warna mobil, maka Anda perlu menyiapkan fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
Hal ini penting sebagai bukti identitas dan sebagai pertanggungjawaban untuk berbagai tahap perizinan.
4. Fotokopi BPKB
BPKB atau Bukti Pajak Kendaraan Bermotor juga perlu Anda siapkan, lebih tepatnya dalam bentuk fotokopi. Ini nantinya dapat menjadi bukti bahwa kendaraan Anda sudah taat pajak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
5. Surat Keterangan Kendaraan Layak Melakukan Perubahan Warna
Untuk bisa melakukan pengecatan ulang dan mengubah warna mobil, maka perlu dipastikan bahwa mobil tersebut memang layak untuk melakukan perubahan warna cat.
Jadi, pihak perizinan pun perlu memastikan hal tersebut dengan adanya surat keterangan kelayakan melakukan perubahan warna. Surat ini dikeluarkan oleh bengkel resmi atau dealer kendaraan.
6. Sertifikat Uji Emisi Asli
Baca Juga : Aerodinamika Mobil : Fungsi, Bagian dan Gayanya
Adanya sertifikat uji emisi asli menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa kendaraan Anda sudah sesuai dengan standar emisi.
7. Biaya Administrasi
Seperti yang sudah dijelaskan dalam bagian sebelumnya, Anda perlu menyiapkan biaya administrasi, yakni sebesar Rp200.000 untuk penggantian warna cat pada mobil.
Tips Merawat Cat Mobil supaya Tahan Lama
Kini, Anda sudah tahu apa saja yang perlu dilakukan dan dipersiapkan jika ingin melakukan perubahan warna mobil. Selanjutnya, penting juga untuk Anda memahami apa saja yang perlu dilakukan untuk merawat cat pada mobil supaya tahan lama, antara lain sebagai berikut.
1. Rutin Mencuci Kendaraan
Langkah perawatan yang tidak boleh Anda sepelekan yakni penting untuk mencuci kendaraan secara rutin supaya warna catnya tetap awet.
Supaya hasilnya optimal, gunakan sabun khusus mobil, serta pastikan Anda memakai lap lembut yang tidak melukai kendaraan.
2. Hindari Bahan Kimia Berbahaya
Untuk membersihkan kendaraan, hindari berbagai jenis bahan kimia berbahaya, misalnya thinner.
3. Usahakan Tidak Terkena Paparan Sinar Matahari Berlebihan
Perlu dipahami bahwa warna cat kendaraan dapat pudar jika terlalu sering terkena paparan sinar matahari yang berlebihan. Maka dari itu, pastikan supaya Anda memilih tempat yang tepat untuk parkir mobil, usahakan selalu di tempat yang teduh.
Itulah berbagai penjelasan tentang aturan perubahan warna cat untuk mobil, termasuk berbagai syarat yang perlu dipersiapkan dan dilengkapi.
Selain itu, Anda juga mendapatkan beberapa tips penting untuk merawat cat kendaraan supaya semakin awet. Dengan demikian, maka tampilan mobil terbaik Anda bisa memiliki usia yang lebih panjang dan tidak perlu sering-sering melakukan pengecatan ulang.
Tentu saja, perubahan warna cat mobil perlu dipertimbangkan dengan matang dan menaati peraturan yang berlaku. Selain informasi penting kali ini, berbagai informasi dan tips otomotif lainnya bisa Anda dapatkan di laman Tips & Trik dari Suzuki.